Peserta Bayar USD 6.997, WNA Gelar Retreat Seksualitas di Seminyak Berujung Deportasi

0
320

 

Balinetizen.com, BadungĀ 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada Rabu (18/9/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat bertajuk Intimacy Mastery Retreat di Seminyak.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan siber. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG menggelar kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Retreat tersebut berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik serta teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.

Kegiatan ini bersifat berbayar, dipromosikan secara terbatas di media sosial/jejaring komunitas, dan diikuti enam peserta dari berbagai negara. Berdasarkan informasi di website resmi penyelenggara, biaya partisipasi kelas mencapai USD 6.997 atau setara lebih dari Rp100 juta untuk kategori Regular Room.

JRG masuk ke Indonesia pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, izin tinggal tersebut disalahgunakan untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan visanya.

Tim Inteldakim mengamankan JRG di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta. Setelah pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.

ā€œSetiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,ā€ tegas Winarko.

Baca Juga :  Gubernur Koster Target Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih Rampung Akhir 2021

Deportasi terhadap JRG dilakukan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipei–Los Angeles. Selain deportasi, JRG juga dikenai sanksi penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia.(adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here