PN Denpasar Tolak Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap 4 Media di Bali

0
70

Balinetizen.com, Denpasar

 

Upaya hukum perdata bernilai fantastis Rp 25 Miliar yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali resmi kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi pihak tergugat dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemberitaan tersebut.

Kepastian hukum ini tertuang dalam salinan amar putusan (sela/akhir) e-Court pada perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin.
Dalam putusannya, majelis hakim secara tegas mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III, dan IV mengenai kewenangan mengadili.

“Mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III dan IV tentang kewenangan mengadili,” ujar Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, SH., MH., Kamis (5/11/2026).

“Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor: 958/Pdt.G2026/PN Dps,” tegas hakim yang diunggah dalam situs dalam putusan kedua.

Selain itu, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp588.000,00.
Perkara ini sebelumnya menyasar empat perusahaan pers lokal di Bali, yakni:
* PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng)
* PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali)
* PT Bali Warta Kencana (Balipolitika)
* PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews)

Putusan ini disambut antusias oleh para tergugat beserta tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Koordinator Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menilai putusan PN Denpasar sebagai kemenangan telak bagi penegakan demokrasi dan kemerdekaan pers.

Menurut Rhadite, fakta persidangan membuktikan bahwa sengketa yang terjadi murni merupakan sengketa pemberitaan yang mekanisme penyelesaian wajib ditempuh melalui Dewan Pers, bukan langsung digiring ke ranah perdata maupun pidana.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh dan selesai oleh penggugat. Sehingga ketika mekanisme ini belum ditempuh, artinya ini masih di domain atau kewenangan dari Dewan Pers,” tegas Rhadite.

Baca Juga :  Apresiasi AMB, Wagub Cok Ace Ingatkan Musisi Bali Daftarkan Hak Cipta

Tim kuasa hukum media juga menilai gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi fantastis—yang sempat mencuat hingga kisaran Rp20 miliar hingga Rp25 miliar—mengindikasikan bentuk pembungkaman pers (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP).

“Gugatan terhadap media ini jelas merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (against press). Karena pertama, mereka tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Kedua, hak jawab yang sudah diberikan tidak digunakan dengan baik. Ketiga, nominal ganti kerugian yang diminta menunjukkan bahwasanya penggugat tidak punya itikad baik,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan media yang juga Pemimpin Redaksi radarbali.id, Muhammad Ridwan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja dan mengawal perkara ini. Teman-teman solidaritas jurnalis yang kompak dan solid. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menangani perkara ini,” ucap Ridwan.

Dengan dikabulkannya eksepsi kewenangan mengadili, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan pada pokok gugatan di PN Denpasar.
Kendati demikian, keempat perusahaan media belum berhenti pada titik ini. Pihak media bersama tim hukum berencana menggelar diskusi mendalam untuk mengkaji berbagai opsi lanjutan, termasuk kemungkinan melayangkan gugatan balik terhadap pihak penggugat.

Sebelumnya Tim Advokasi 4 Perusahaan Media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali telah menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers yakni Hendrayana, yang pada pokoknya menegaskan kewenangan sengketa media/pers atau produk jurnalistik itu mutlak di dewan pers.

Sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata, pihak penggugat memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menentukan sikap: apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Togar Situmorang, maka putusan ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Visa Kunjungan Kedaluwarsa, Warga Rusia Dideportasi dari Bali oleh Imigrasi

Putusan sela PN Denpasar ini di harapkan menjadi preseden hukum (yurisprudensi) penting bagi iklim demokrasi di Bali, memberikan rasa aman bagi jurnalis, serta mengembalikan kepercayaan publik bahwa pers nasional senantiasa dilindungi oleh undang-undang dalam menyampaikan kebenaran.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here