Balinetizen.com, Denpasar-
Kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta pengelolaan dana desa di Bali telah menjadi tren signifikan sepanjang tahun 2023. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri se-Bali telah mengambil langkah tegas dalam menangani 44 perkara pidana korupsi, dengan pelaku utamanya berasal dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat desa.
“Iya tahun ini didominasi korupsi, suap dan gratifikasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, di Denpasar, Jumat 29 Desember 2023.
Dijelaskannya, dari total 44 perkara korupsi, pihaknya menangani 3 perkara terkait perpajakan, 5 perkara berkaitan dengan kepabeanan dan cukai. Kasus gratifikasi suap dan pemerasan masing-masing tercatat sebanyak 4 dan 6 perkara.
Meski terdapat kasus penyalahgunaan dana desa yang mencuat, seperti di Kabupaten Tabanan dan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan bahwa tren tersebut cenderung menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Tren ini mencakup berbagai klasifikasi pelaku, dengan 8 orang pelaku merupakan PNS/ASN, 1 orang dari sektor swasta, dan 8 orang lagi dari kalangan kepala atau perangkat desa.
“Kalau dana desa itu ada 3 kasus dana desa khusus spesifik menyalahgunakan dana desa dan trennya cenderung menurun,” ungkap Putu Agus Eka Sabana Putra.
Pada tahun sebelumnya berdasarkan catatan Pidsus, Kejati Bali mengeksekusi 48 perkara pidana korupsi dengan uang pengganti mencapai Rp173 miliar. Namun, pada 2023, meskipun jumlah perkara korupsi yang ditangani berkurang menjadi 44, jumlah pengembalian uang kerugian negara tetap signifikan, yakni sebanyak Rp8,8 miliar. Terinci, Rp5,8 miliar berasal dari kasus korupsi, sementara Rp2,9 miliar merupakan hasil dari penanganan kasus perpajakan dan cukai.
Kondisi ini memperlihatkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bali dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama.(Tri Prasetiyo)

