Polemik SHM 725 Jimbaran: Pengempon Pura Dalem Balangan Tuntut Keadilan hingga ke Pusat

0
356

 

 

Balinetizen.com, Jakarta

 

Kasus sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, memasuki fase krusial. Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan resmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta pembukaan kembali laporan pengaduan yang sebelumnya sempat ditutup akibat diduga adanya informasi palsu dari pihak terlapor.

​Ketua Tim Kuasa Hukum, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa surat dari Tersangka MD DG (Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020) kepada Ombudsman berisi informasi yang tidak sesuai fakta.
​
Dalam surat nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, Tersangka MD DG menyatakan bahwa pihak yang bersengketa telah berdamai dan telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik serta yuridis.
​
“Faktanya, tidak ada perdamaian dengan Pengempon Pura Dalem Balangan, dan tidak ada pengukuran ulang sesuai prosedur. Inilah yang menjadi dasar kami melapor ke Polda Bali hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fitraman Hardyansah, S.H., salah satu anggota tim hukum, dalam keterangan resminya yang diterima metrobali, Kamis (29/1/2026).
​
​Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI sebelumnya, ditemukan sejumlah tindakan maladministrasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung, antara lain:
* ​Penyimpangan Prosedur: Penyelesaian kasus tidak sesuai standar operasional yang mengakibatkan ketidakjelasan status hak tanah pura sejak tahun 2000.
* ​Pengabaian Kebenaran Materiil: Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 725/Jimbaran hanya didasarkan pada kebenaran formil tanpa melihat radius kesucian pura dan data fisik yang lengkap.
* ​Manipulasi Data: Adanya dugaan penggeseran letak pura dari bawah tebing ke atas tebing dalam Gambar Situasi (GS) tahun 2000 tanpa mengubah nomor GS asli tahun 1989.
​
​Tim hukum mendasarkan permohonan pembukaan kembali laporan ini pada Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023. Mengingat tindakan korektif yang diperintahkan Ombudsman tidak dilaksanakan selama bertahun-tahun, status laporan ini didorong untuk ditingkatkan menjadi Rekomendasi Ombudsman RI.
​
“Kami meminta perlindungan hukum atas tanah tempat ibadah. Jangan sampai arsip negara tidak dijaga keselamatannya dan kewenangan jabatan disalahgunakan untuk merugikan masyarakat adat,” tambah Harmaini.
​
​Saat ini, MD DG telah menyandang status tersangka di Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi:
* ​LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI (26 Maret 2025)
* ​LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI (5 Januari 2026)
​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dalam menangani sengketa tanah, terutama yang berkaitan dengan kawasan suci dan aset keagamaan di Bali.(rls)

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Pantai Yehsumbul Akhirnya Ditemukan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here