Balinetizen.com, Jembrana
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Jembrana. Tiga terduga pelaku berinisial AY, J dan SA sempat diamankan di Polres Jembrana sebelum dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Denpasar.
Ketiga terduga pelaku ditangkap, Rabu (28/1/2026) kemarin sekitar pukul 13.00 di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara. Selain ketiga terduga pelaku juga diamankan sedikitnya 3000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (29/1/2025), membenarkannya.
Menurutnya penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Pelaku menyembunyikan barang bukti (rokok ilegal) di dalam rumah dan warung milik pelaku,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku memiliki peran masing-masing yakni sebagai pengedar, penjual dan pelaku SA sekaligus sebagai pemilik dan menyimpan barang ilegal tersebut. “Barang bukti dan pelaku kita serahkan ke Bea Cukai Denpasar karena kewenangannya memang ada disana,” pungkasnya. (Komang Tole)

