Polemik Surat Bandesa Agung MDA Bali, PHDI Jangan Dibekukan, Bakumham Golkar Bali Sebut Umat Akan Seperti “Ayam Kehilangan Induknya”

0
476

Foto: Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Sabtu siang (5/2/2022). 

Balinetizen.com, Denpasar

Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali berharap Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan juga Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet lebih bijaksana menyikapi dualisme PHDI dan jangan sampai mengeluarkan pernyataan yang malah memicu polemik baru. Jangan sampai umat ditelantarkan ketika PHDI tidak dilibatkan dalam pelayanan umat.

“Kami yakin beliau cukup bijaksana. Alangkah baiknya tidak dalam posisi memicu reaksi. Pernyataan Bandesa Agung MDA Bali jangan terkesan ada keberpihakan sehingga abaikan fungsi pelayanan umat,” harap Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati dalam keterangan pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Sabtu siang (5/2/2022).

 

Dalam kesempatan ini Sri Wigunawati didampingi sejumlah pengurus Bakumham Golkar Bali lainnya seperti Putu Mega Marantika, Muhammad Khadafi dan lainnya, serta Wakil Ketua Golkar Bali Bidang Infokom dan MPO Putu Indrawan Karna (Iwan Karna).

Pernyataan itu disampaikan Bakumham Golkar Bali menyikapi munculnya surat Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan juga Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet kepada Kementerian Agama Provinsi Bali yang meminta Kemenag Bali agar tidak melibatkan PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) terlebih dahulu sampai atas putusan pengadilan yang bersifat inkrach (final dan tetap) terkait dualisme di tubuh PHDI.

Bakumham Golkar Bali mengajak semua pihak bijaksana menyikapi dualisme PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menentukan kepengurusan mana yang sah atau legitimate, PHDI kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya (WBT) ataupun PHDI kepengurusan Ida Bagus Putu Dunia.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Dubes Swiss, Gubernur Koster Ingin Kembangkan Industri Jam di Bali

 

Elemen masyarakat Bali diharapkan jangan ikutan-ikutan mabuk.  “Ibaratnya boleh di Jakarta orang pada minum tapi di Bali jangan orang pada mabuk,” ujar Sri Wigunawati.

Sri Wigunawati berpendapat sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrach (putusan yang berkekuatan hukum tetap) PHDI versi atau kubu manapun tetap bisa dan berhak melakukan fungsi pelayanan kepada umat. “Semua tetap menjalankan fungsinya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia mencontohkan dengan persoalan dualisme di tubuh Golkar yang sempat terjadi sebelumnya di era kepengurusan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Dikatakan kepengurusan Golkar versi masing-masing tetap menjalankan roda organisasi sampai ada putusan pengadilan yang inkrach kedua kubu harus dan wajib bersatu.

 

“Soal dualisme PHDI ini kalau menunggu proses hukum lama, jangan sampai ada kekosongan pelayanan umat. Karena perlu pembuktian, itu pembuktiannya lama. Sementara kerja-kerja untuk umat kan banyak. Harusnya biarkan saja pelayanan umat mengalir, berjalan dari masing-masing kepengurusan,” urai Sri Wigunawati.

“Jadi saat belum ada putusan tetap pengadilan, nyatakan PHDI siapa yang punya legitimasi, ketika ingin jalankan fungsi pembinaan dan pengayoman umat, PHDI di Bali harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Dikatakan banyak kegiatan keagamaan yang perlu melibatkan PHDI seperti kegiatan Suddha Widani, Diksa Pariksa dan lainnya. “Misalnya kalau perkawinannya beda agama, orang luar Hindu menikah dengan umat Hindu sertifikat harus dikeluarkan PHDI. Jadi sangat vital fungsi pelayanan umat yang diberikan PHDI,” imbuh Sri Wigunawati.

Karenanya Bakumham Golkar Bali khawatir jika PHDI dibekukan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan pelayanan maka umat akan seperti ayam kehilangan induknya.  “Kalau PHDI dibekukan, tidak akan bisa berikan pelayanan kepada umat. Kasihan umat akan seperti ayam kehilangan induknya,” kata Sri Wigunawati.

Baca Juga :  Berlaku Senin Esok, Kabupaten Gianyar Tengah Susun SOP Alur Uang Denda tidak Memakai Masker

Sebelumnya, dalam surat Bandesa Agung MDA Bali dan juga Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet kepada Kementerian Agama Provinsi Bali yang meminta Kemenag Bali agar tidak melibatkan PHDI terlebih dahulu.

Dalam surat tersebut bertuliskan, berkenaan dengan Status Legalitas PHDI baik versi Wisnu Bawa Tenaya maupun versi Ida Bagus Putu Dunia (PHDI hasil MLB) masih bermasalah dan sedang menyelesaikan sengketa legalitas masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan dalam pengamatan MDA maupun FKUB, belakangan ini dikatakan Pemda Provinsi Bali juga untuk sementara sudah tidak lagi melibatkan PHDI di dalam setiap kegiatan. FKUB Bali dan MDA secara kelembagaan untuk sementara tidak akan menghadiri setiap kegiatan yang mengundang/ menghadirkan PHDI versi manapun, sampai adanya putusan yang inkrach dari pengadilan dan legalitas baik salah satu maupun keduanya diakui oleh pemerintah. (wid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here