Balinetizen.com, Denpasar –
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengecam keras dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Denpasar, serta proses hukum pascaaksi terhadap 14 orang massa aksi yang kini berstatus tersangka, dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Koalisi, aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan masyarakat terhadap penyempitan ruang demokrasidan meningkatnya praktik kekerasan negara terhadap warga yang menyuarakan pendapat. Massa aksi menyampaikan tuntutan dan kritik terhadap kebijakan publik, mulai dari ketimpangan ekonomi, tata kelola lingkungan, hingga pembungkaman suara kritis.
Selain itu, demonstrasi juga menjadi aksi solidaritas menuntut pertanggungjawaban Polri atas kematian Affan, seorang driver ojek online, serta sejumlah pejuang demokrasi yang gugur akibat penyiksaan saat menyampaikan aspirasi.
Namun, alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, aparat justru merespons dengan kekerasan dan penangkapan massal.
“Kepanikan dan kemarahan yang terjadi di lapangan adalah reaksi spontan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara yang amburadul, bukan bentuk kesengajaan untuk melakukan kekacauan,” tulis Koalisi dalam pernyataannya, Rabu (12/11/2025).
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mendokumentasikan sejumlah tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan massa.
Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:
Penggunaan gas air mata secara berlebihan dan tidak terukur, hingga mengenai fasilitas umum dan warga nonpeserta aksi.
Penembakan peluru karet membabi buta ke arah massa aksi, menyebabkan sejumlah korban luka.
Penyisiran dan penggeledahan tanpa surat perintah resmi, termasuk di rumah dan tempat usaha warga.
Penangkapan massal tanpa bukti permulaan yang cukup, dengan catatan 170 orang ditangkap secara melawan hukum.
Penyitaan barang pribadi dan penyedotan data dari gawai peserta aksi.
Tindakan kekerasan fisik dan tidak manusiawi selama proses penangkapan dan penahanan di Polda Bali.
Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang meliput jalannya aksi.
Pembatasan akses pendampingan hukum bagi peserta aksi dan tersangka.
Koalisi menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 28 UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta sejumlah konvensi internasional seperti Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Perkapolri No. 1 Tahun 2009, Perkap No. 2 Tahun 2019, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dan prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
Koalisi menyebut, penetapan 14 massa aksi sebagai tersangka (termasuk empat anak di bawah umur) dilakukan tanpa menghormati prinsip due process of law.
Pendampingan hukum terhadap lima tersangka dewasa mengungkap berbagai pelanggaran serius, seperti:
Penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah resmi.
Pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, bahkan dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak didampingi pengacara.
Penyiksaan fisik selama pemeriksaan, termasuk pemukulan dan penyetruman.
Keluarga tidak diberitahu secara resmi, dan baru mengetahui setelah korban mengalami luka dan kepala digundul.
Pembatasan akses komunikasi dan berkas perkara hingga pelimpahan ke pengadilan.
“Kami menilai proses hukum terhadap massa aksi ini cacat formil dan materiil. Tidak hanya melanggar KUHAP, tapi juga menabrak prinsip dasar HAM yang dijamin konstitusi,” tegas Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite.
Berdasarkan hasil investigasi dan pendampingan hukum, Koalisi menyampaikan lima tuntutan utama:
Pemerintah RI menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Bali, dan menghentikan praktik kekerasan terhadap warga yang menyuarakan pendapat.
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar segera menghentikan proses hukum dan membebaskan seluruh massa aksi Solidaritas Bali.
Kapolda Bali segera mengusut aparat yang terlibat dalam penyiksaan dan pelanggaran prosedur hukum.
Komnas HAM dan Kompolnas RI melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Kementerian Pendidikan dan Pemda Bali menjamin pemulihan psikologis serta hak pendidikan bagi massa aksi yang masih berstatus pelajar.
“Kebebasan berpendapat adalah inti dari demokrasi. Massa aksi bukan pelaku kerusuhan, melainkan warga negara yang menggunakan hak konstitusional untuk bersuara terhadap ketidakadilan,” lanjutnya.
Karena itu, koalisi menilai, penegakan hukum terhadap massa aksi Solidaritas Bali tidak sekadar bentuk kekerasan fisik, melainkan cerminan krisis akuntabilitas institusi Polri dan penyempitan ruang demokrasi di Indonesia.
“Negara wajib memastikan tidak ada satu pun warga yang disiksa, ditangkap secara sewenang-wenang, atau dikriminalisasi hanya karena menyuarakan nurani,” tegas Radhite. (Rls)

