Polisi Tangkap Oknum Guru di Garut Penyebar Teror Bom

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo (kiri) dan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukan seorang tersangka kasus penyebaran ancaman bom massal di Markas Polres Garut, Selasa (21/05/2019). (Feri Purnama)

Balinetizen, Garut

Polisi menangkap seorang oknum guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tersangka ini menerima postingan lalu menyebarkannya kembali di grup WhatsApp HPnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa.

Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

Kepoliian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait postingan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5).

“Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka,” kata Trunoyudo didampingi Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp bernama Prabowo-Sandi di telepon seluler miliknya.

Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni “MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.
UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA!!!
PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI,, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!.”

Selanjutnya bertuliskan tentang “CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang”.

Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Trunoyudo menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.

“Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup Whatsapp,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Koster-Giri Safari Politik Di 9 Kabupaten/Kota Se-Bali Ketemu DPC, PAC Dan Ranting PDIP

  Balinetizen.com, Buleleng Sebagai wujud rasa terimakasih atas suksesnya perjuangan para...

Diperlukan Sikap Kenegarawanan dalam Wacana Kembali ke UUD 1945

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Dalam catatan sejarah konstitusi di banyak negara, diperlukan...

Kepercayaan Orang Bali, dalam Perspektif Revitalisasi Budaya

  Balinetizen.com, Denpasar Dalam manajemen waktu kehidupan, orang Bali mengenal pendekatan...

Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli

  Balinetizen.com, Jakarta BPJS Kesehatan bersama dengan pakar, akademisi dan ahli...

Pemkab. Buleleng Sepakat Naikkan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

  Balinetizen.com, Buleleng Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten...

Empat Calon Direksi Perumda Swatantra Buleleng Uji Kelayakan Dan Kepatutan

  Balinetizen.com, Buleleng Setelah dibukanya seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)...

GMNI Bali Ucapkan Selamat kepada Koster-Giri Atas Kemenangan dalam Pilgub Bali 2024

Balinetizen.com, Denpasar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Provinsi Bali, memberikan ucapan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories