Balinetizen.com, Denpasar
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl. Mahendradata No. 10, Padangsambian, Denpasar.
Pelaku berinisial IKPKD (38), warga Abiansemal, Badung, berhasil diamankan di tempat tinggalnya usai aksinya terekam kamera CCTV.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Rohman Abdurrohim (36) asal Jember, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita.

Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci stang di depan mesnya pada Rabu malam, 29 Januari 2025 pukul 21.00 Wita.
“Keesokan paginya korban dibangunkan oleh keluarganya dan diberi tahu bahwa motor sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kasi Humas, Rabu (2/7/2025).
Setelah meminta rekaman CCTV dari sekitar lokasi, terlihat seseorang yang tidak dikenal mendorong sepeda motor keluar dari area parkir.
Berdasarkan laporan LPB/67/VI/2025/SPKT/POLSEK DENBAR, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., dan Panit Opsnal IPDA Made Wicaksana, SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak pelaku ke wilayah Desa Sedang, Abiansemal, Badung.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario 150 dan Yamaha NMAX warna hitam. Motor Vario dijual melalui Facebook dengan sistem COD di sekitar Jalan Sudirman, sementara Yamaha NMAX ditinggalkan di kawasan Sunset Road.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX DK 6385 ABB
1 buah kaos hitam bertuliskan Volcom yang digunakan saat beraksi
1 buah tas pinggang berwarna hitam
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

