Ular Ball Python Senilai Rp3,5 Juta Raib dari Kos, Polisi Ungkap Pelaku dalam Dua Pekan

0
106

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SE (26) asal Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku pencurian seekor ular ball python milik warga di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan warga.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan korban Ferry Agus Andiyanto (31) yang kehilangan seekor ular ball python berwarna kuning pisang, berjenis kelamin jantan, dengan berat 1,3 kg dan panjang 120 cm. Ular tersebut berada dalam kandang CB container warna putih dengan tutup biru. Korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 3.500.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kejadian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Jalan Palapa VII No. 8B, Kamar No. 7, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Pelaku diketahui masuk ke area kos dan mengambil ular tersebut beserta kandangnya yang diletakkan di luar kamar korban. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri ular tersebut dengan niat untuk dipelihara dan diperjualbelikan kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal, melakukan penyelidikan mendalam. Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Pada Selasa, 1 Juli 2025, tim opsnal yang dibackup oleh Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

‘Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Denpasar Selatan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kasi Humas, Rabu (2/7/2025).

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK2011ACY

1 buah box putih dengan tutup biru (tempat ular disimpan)

Baca Juga :  Mendikbud: Zonasi Ketahui Kondisi Pendidikan yang Sebenarnya

1 ekor ular piton bercorak hitam (dibeli pelaku dari hasil penjualan ular korban)

1 buah helm, celana pendek, dan sweater yang digunakan saat pencurian

1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi penjualan ular

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau penjualan ilegal satwa eksotis lainnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here