Balinetizen.com, Denpasar –
Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru, Andrew Joseph Mc Lean (50), dilaporkan telah menjalani penahanan lebih dari empat bulan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar). Penahanan yang berlangsung sejak September 2025 itu disebut masih menyisakan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dari pihak Polres Badung.
Kondisi tersebut disoroti kuasa hukum Andrew, Max Widi, yang menyebut kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya belum memiliki kejelasan status hukum sampai Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Max Widi, kasus yang menjerat Andrew bermula dari laporan mantan kekasihnya, Ni Luh Sukasari, ke Unit PPA Polres Badung pada 14 Agustus 2025.
Kemudian Andrew disebut mulai menjalani penahanan sejak 14 September 2025, namun hingga kini belum ada kepastian apakah ia ditetapkan sebagai tersangka atau masih sekadar terlapor.
“Tanggal 14 Agustus 2025 dilaporkan, tanggal 14 September ditahan sampai sekarang tidak ada status hukum yang jelas. Ditahannya sama Rudenim Denpasar atas surat dari Polres Badung,” ungkap Widi.
Max Widi juga menyinggung adanya hubungan masa lalu antara pelapor dan terlapor yang sempat merencanakan pernikahan. Bahkan, Andrew disebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp2,7 miliar untuk pembayaran DP villa di Kabupaten Tabanan, yang rencananya akan menjadi tempat tinggal mereka.
Kuasa hukum menyatakan kliennya mengalami gangguan mental, dengan diagnosis medis: Gangguan Afektif Bipolar Episode Kini Manik dengan Gejala Psikotik.
Kondisi tersebut disebut dikuatkan melalui surat kontrol dari RSUP Prof. I.N.G.N. Ngoerah Denpasar, tertanggal 29 Oktober 2025.
Namun, meski ada kondisi kesehatan mental yang serius, penahanan tetap berlangsung karena proses hukum yang berjalan dianggap tidak memberikan kejelasan status.
“Empat bulan ditahan tanpa status ini dia tersangka kah atau enggak?” tegasnya.
Selain kasus laporan pidana, Andrew juga disebut dikenai masalah keimigrasian. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Nomor WIM.20.GR.03.09-2369 tanggal 14 September 2025, Andrew diwajibkan tinggal di Rudenim untuk kemudian dideportasi.
Andrew diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, deportasi disebut belum bisa dilakukan karena adanya surat dari Polres Badung yang membuat status penanganan kasus “menggantung”.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Status Andrew disebut masih sebagai terlapor, dengan penyidik melakukan pendalaman materiil, sinkronisasi keterangan saksi, dan alat bukti untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana.
Hingga Rabu malam, 21 Januari 2026, Polres Badung juga mengakui belum melakukan gelar perkara, dan belum menetapkan jadwal gelar perkara ke depan.
“Terkait surat kami kepada pihak Imigrasi, hal tersebut merupakan langkah administratif-preventif dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing yang sedang dalam proses hukum,” ujar Azarul.
Polisi menyebut surat tersebut bertujuan agar WNA tetap kooperatif dan berada di wilayah Indonesia selama proses berlangsung demi kelancaran pemeriksaan.
AKP Azarul Ahmad menambahkan, penyidik juga masih mendalami detail peristiwa berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli dokter untuk memastikan kualifikasi perbuatannya.
Polres Badung mengklaim penanganan perkara dilakukan profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation serta telah melakukan upaya perdamaian melalui mediasi sebanyak dua kali, termasuk pada Desember 2025.
Namun mediasi disebut tidak menghasilkan kesepakatan, karena pihak pelapor tetap meminta perkara dilanjutkan.
“Sesuai koridor KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), hasil observasi medis ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam gelar perkara untuk menentukan kapasitas tanggung jawab hukum yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penahanan panjang yang dikaitkan dengan proses administrasi keimigrasian, sementara kasus pidana masih berada di tahap penyelidikan tanpa jadwal gelar perkara.
Kuasa hukum berharap kepolisian segera memberikan kepastian agar kliennya tidak terus berada dalam situasi “menggantung”, terlebih dengan kondisi kesehatan mental yang memerlukan penanganan.(aui)

