Polres Buleleng Berhasil Ciduk 9 Tersangka Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya BB 1 Kg Sabu

0
210

 

Balinetizen.com, Buleleng

Tiada hari tanpa memburu penyalah gunaan narkotika. Prinsip Polres Buleleng ini selalu membuahkan hasil, sehingga kerap berhasil mengungkap para pelakunya. Artinya ruang gerak para pelaku penyalah gunaan narkotika ini diupayakan dipersempit.

Mengawali Tahun 2026 ini, tepatnya di bulan Februari dan Maret, Sat Narkoba Polres Buleleng dan jajaran berhasil meringkus 9 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Malahan berhasil melakukan tangkapan besar seberat 1.020 gram atau dengan berat bersih 1 Kg sabu, dengan tersangkanya 2 orang residivis berinisial KM dan DL.

Berangkat dari hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, Kasi Humas Polres Buleleng meriliesnya kepada awak media di Mapolres Buleleng pada Senin (6/4/2026) sekitar Pukul 11.30 Wita.

Pengungkapan terbesar kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng adalah terciduknya terduga pelaku dua orang tersangka yang merupakan residivis narkoba yakni KM dan DL dengan barang bukti berat bersih 1 kg sabu

Kapolres Ruzi mengatakan terungkapnya dugaan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg lebih ini, pada hari Senin, 30 Maret 2026, sekira Pukul 16.40 WITA dikantor ekspedisi jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Raya Seririt-Sibgaraja tepatnya di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Pelakunya KM, 35 Tahun, beralamat Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, dan
DL, 36 Tahun, beralamat Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram brutto atau 1000 gram netto ( 1 kg netto). 1 unit HP merk VIVO warna ungu, 1 unit HP merk VIVO warna biru, 1 unit HP merk VIVO warna ungu, 1 unit sepeda motor N-Max warna hitam, 1 unit sepeda motor PCX warna hitam.

Baca Juga :  Update Covid-19, Sembuh 3 Bertambah 1

Kronologis pengungkapan, berdasarkan keterangan dari beberapa orang tersangka yang sudah diproses dalam perkara narkotika sebelumnya. Dimana disebutkan bahwa barang di duga narkotika jenis sabu yang beredar di daerah Buleleng disuplai oleh seorang lelaki berinisial KM asal dari Desa Sidetapa. Yang mana dalam kegiatan transaksi narkoba tersebut, KM dibantu oleh temannya yang bernama DL asal dari Desa Temukus.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap laporan tersebut, kemudian pada Senin, 30 Maret 2026 di dapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika lewat jasa pengiriman control delivery (pengiriman dalam pengawasan penyidik) dari wilayah Denpasar sampai tiba di dijalan Dencarik – Singaraja. Kemudian pada Pukul 16.40 Wita datang dua orang lelaki yang mencurigakan mengambil paket tersebut kemudian langsung dilakukan upaya paksa penangkapan dan kedua orang tersebut mengaku bernama KM dan DL yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Buleleng, dengan di saksikan oleh aparat dari desa setenpat. Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap paket tersebut dan memang benar isinya adalah Kristal bening di duga narkotika jenis sabu dan diakui kepemilikannya oleh KM dan DL yang di dapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal asal Palembang-Sumatera Selatan. Kemudian KM dan DL bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatabnya, Pasal yang di sangkakan adalah
Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dalam hal ini, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Baca Juga :  TP PKK Badung Bakti Sosial dan Sembahyang Bersama di Pura Dhang Kahyangan Gunung Payung

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Lebih lanjut
Kapolres Ruzi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini diawali pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira Pukul 16.40 Wita di Parkiran Indomaret, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Pelakunya
ER, 29 Tahun beralamat di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, NH, 26 Tahun, beralamat Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, dan OG, 37 tahun, beralamat Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, dengan Barang Bukti (BB)
narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 42 gram brutto (0,22 gram netto)

Pada hari Kamis , tanggal 26 Februari 2026, sekira pukul 23.40 wita di kamar di dalam sebuah rumah di Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng. Pelaku :
DA, 28 Tahun, beralamat Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, dengan barang vukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,34 gram brutto (0,07 gram netto).

Pada Jumat, 6 Maret 2026, sekira Pukul 00.40 Wita di pinggir jalan Ahmad Yani, Desa Baktiserage, Singaraja. Pelakunya JR, 37 Tahun, beralamat Sukasari Tengah RT 002/RW002, Desa Sukasari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10,10 gram brutto (9,49 gram netto).

Pada Senin, 9 Maret 2026, sekira Pukul 18.30 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Pumahan, Kecamatan Sukasada. Pelakunya
MA, 27 Tahun, beralamat Dusun Tengah II RT 003/RW004, Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,32 gram brutto (0,22 gram netto).

Baca Juga :  Pantau Perkembangan Kasus per Desa, Satgas Penanganan Covid-19 Terapkan PPKM Berbasis Mikro

Pada Minggu, 22 Maret 2026, sekira Pukul 19.15 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji. Pelakunya
DG, 27 Tahun, beralamat Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Barang bukti, 2 pipa kaca yang berisi residu dengan berat 3,18 Gram Brutto (0,02 Gram netto).

Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar Pukul 12.30 Wita di pinggir Jalan Pulau Nias Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.

Pelakunya
DU, 43 Tahun, beralamat Jalan Parikesit No. 7 Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 13,31 gram bruto (9,59 gram netto).

Pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar Pukul 23.00 Wita di gang di Jalan Arjuna Banjar Dinas Bunut Panggang Desa Kaliasem.

Pelakunya,
MS, 38 Tahun, beralamat Banjar Dinas Bunut Panggang Desa Kaliasem. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,07 gram bruto (0,05 gram netto). GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here