Proses Ganti Rugi Jalur Shortcut Titik 9-10 Desa Pegayaman Belum Tuntas, Warga Tolak Pemasangan Plang Lahan

0
137

 

Balinetizen.com, Buleleng

Rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemprov Bali di jalur proyek shortcut titik 9–10, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, menuai penolakan dari warga.
Aksi tersebut dipicu belum rampungnya proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek.

Ketegangan sempat terjadi saat petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali hendak memasang plang proyek dengan pengawalan aparat TNI dan Polri. Warga yang merasa haknya belum dipenuhi memilih menolak kegiatan tersebut.

Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani,SH mengatakan pemerintah seharusnya menyelesaikan persoalan kompensasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan proyek.
“Kami mendesak agar menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek pada objek tanah yang dimaksud sampai terdapat penyelesaian yang sah dan berkeadilan,” ucapnya tegas usai mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Senin (6/4/2026).

Selain itu, ia juga meminta dilakukan peninjauan ulang nilai ganti rugi melalui appraisal independen yang transparan. Menurutnya, penghitungan ulang perlu mencakup seluruh objek, mulai dari tanah, tanaman, hingga bangunan yang terdampak.
“Termasuk pendataan dan perhitungan ulang seluruh objek, termasuk tanaman, bangunan, dan kerugian lain yang belum diperhitungkan,” imbuhnya.

Ia menekankan, warga pada dasarnya tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, prosesnya harus berjalan sesuai aturan hukum serta menjunjung prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Yang kami inginkan proses yang transparan dan adil, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum berkeadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pemilik lahan mengeluhkan perbedaan nilai kompensasi yang dinilai tidak wajar.
Warga menyebut harga lahan mereka hanya dihargai sekitar Rp 19,4 juta per are, sementara lahan di sekitarnya bisa mencapai Rp 37 juta hingga Rp 50 juta per are.

Baca Juga :  Lewat Siaran Radio, Ibu Putri Koster Dorong PSBS Jadi Gaya Hidup Masyarakat Bali

Tak hanya itu, nilai ganti rugi tanaman seperti pohon cengkih juga disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, tercatat sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan yang masih belum tuntas proses ganti ruginya.

Berbagai upaya telah ditempuh warga, mulai dari mengadu ke DPRD kabupaten dan provinsi hingga bersurat kepada Gubernur Bali. Namun, solusi yang diharapkan belum juga tercapai.

Sebagai bentuk protes, warga bahkan membentangkan spanduk penolakan di lokasi proyek, menegaskan bahwa pembangunan shortcut titik 9–10 tidak dapat dilanjutkan sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here