Balinetizen.com, JembranaÂ
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan kendaraan truk mitsubishi DK-8943-WD warna kuning. Pasalnya truk yang dikemudikan Muhammad Munif (34) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur mengangkut 27 ekor kambing tanpa dokumen.
Seperti biasa setiap kendaraan, orang dan barang yang akan masuk ke Bali diperiksa petugas di Pos 2 atau Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Dan saat memeriksa truk DK-8943-WD, petugas menemukan 27 ekor kambing.
Untuk mengelabui petugas, bak truk tempat muatan kambing ditutup dengan terpal warna hitam. Truk masuk pos pemeriksaan Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 19.23 Wita.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Jumat (4/11/2022) mengatakan pihaknya mengamankan truk karena mengangkut 27 ekor kambing tanpa di lengkapi dokumen kesehatan daerah asal (viteriner) dan sertifikat kesehatan Karantina.
Kelengkapan dokumen tersebut menurutnya sesuai (SE) Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dari keterangan sopir truk, kambing-kambing itu dibawa dari Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar, Bali dengan ongkos Rp.2 juta. “Sopir truk mengaku sebagai jasa ekspedisi pengiriman hewan ternak Jawa-Bali” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian dilimpahkan ke Karantina Gilimanuk dan selanjutnya kembalikan ke Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. (Komang Tole)

