Praperadilan Status Tersangka AA. Ngurah Oka, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Bidang Tanah dan Kenotariatan

0
263

 

Balinetizen.com, Denpasar

Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.K.n. Ahli di bidang Tanah dan Kenotariatan mengemukakan apabila berbincang masalah tanah maka tentunya tidak terlepas dari keputusan tata usaha negara (KTUN) yang kita mengenal asas Presumtio iustae causa sebagai salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu KTUN adalah hakim administrasi.

Namun pada prinsipnya, kalau masih dalam tahapan proses penyidikan terkait status tanahnya tentunya masih dapat upaya-upaya hukum lain di dalamnya yang dapat diselesaikan didalam ruang-ruang mediasi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.K.n. seusai menjadi Ahli di bidang Tanah dan Kenotariatan pada Sidang uji formil gugatan Praperadilan terkait penetapan status Tersangka AA. Ngurah Oka di PN Denpasar, Kamis (23/2/2023).

Setali tiga uang, Saksi ahli hukum pidana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH.,M.Hum. juga memberikan keterangan yang hampir serupa bahwa semestinya harus dibuktikan dahulu keberadaan status tanahnya di Sidang Perdata.

Dirinya berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar dinilai terlalu terlalu dini.

“Pengujian status sertifikat maupun silsilah waris terlebih dahulu harus lewat sidang perdata di pengadilan, bukan alih-alih sidang pidana. Bila mengacu pada konsep hukum pidana yang menyatakan bahwa peradilan pidana adalah diyakini sebagai suatu langkah terakhir setelah hukum-hukum lain ditempuh.

Bermula dari sengketa tanah 8 ha (hektare) antara keluarga almarhum I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah versus seorang yang berinisial AANEW. Anehnya AANEW yang tidak ada hubungan kekerabatan malah melaporkan AA. Ngurah Oka dengan tuduhan memalsukan data silsilah waris tanah Jero Kepisah. Kuasa hukum AA. Ngurah Oka merasakan ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses penetapan status tersangka kliennya.

Baca Juga :  I Made Rai Wirata Hadiri HUT ke-50 ST. Werdhi Yowana Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi

Sidang dilanjutkan besok, Jum’at 24 Februari 2023. (hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here