Pria Latvia Terdampar Akibat Masalah Keuangan dan Pelanggaran Visa

0
205

 

Balinetizen.com, Badung

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rudenim Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang pria WN Latvia berinisial VG (41) karena pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, WNA pemegang Izin Tinggal yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa VG diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat mencari informasi tentang kepulangannya ke Latvia di Bandar Udara Ngurah Rai Bali.

VG tiba di Bali pada 21 November 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan berencana tinggal sebulan, namun masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang sebelum izin tinggalnya habis pada 20 Desember 2023.

“Ia gagal memperpanjang izin tinggalnya dan akhirnya melebihi masa izin tinggalnya selama 149 hari,” ungkap Gede Dudy Duwita, Rabu 29 Mei 2024.

Setelah upaya untuk mengumpulkan biaya beban overstay, VG akhirnya meminta bantuan di Bandara Ngurah Rai pada 17 Mei 2024. Setelah diperiksa, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan tindakan administratif berupa deportasi.

Rudenim Denpasar kemudian menyerahkan VG pada 17 Mei 2024 untuk didetensi dan dideportasi setelah 11 hari. VG akhirnya dideportasi ke Riga International Airport, Latvia pada 28 Mei 2024 dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.

Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, mengapresiasi tindakan Imigrasi Bali dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian di Bali.

Para WNA yang berkunjung ke Indonesia diingatkan untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG.(Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Wabup Suiasa Buka Muscab Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Badung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here