Balinetizen.com, Gianyar
Informasi mengenai pengusiran tersebut sebelumnya viral di media sosial. Imigrasi Denpasar kemudian melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi lokasi untuk mendalami kejadian.
Dari tiga WNA yang disebut dalam peristiwa tersebut, Imigrasi Denpasar baru mengantongi identitas dua orang. Keduanya sama-sama lahir di Israel, namun saat berada di Indonesia tercatat menggunakan paspor dari negara berbeda.
Kedua WNA tersebut kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian keimigrasian atau Search of Immigration (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan.
Profil WNA Pertama
WNA pertama berinisial IB, berusia 23 tahun. Ia tercatat lahir di Israel, tetapi merupakan pemegang paspor Bulgaria.
IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026.
Ia tiba menggunakan penerbangan EY 478 dan masuk dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Profil WNA Kedua
WNA kedua berinisial YBH, berusia 22 tahun. Sama seperti IB, YBH juga tercatat lahir di Israel.
Namun, YBH merupakan pemegang paspor Romania.
YBH masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan EY 478 dan menggunakan Visa Kunjungan.
Satu WNA Belum Teridentifikasi
Sementara itu, satu dari tiga WNA yang disebut dalam informasi viral tersebut hingga kini belum diketahui identitasnya oleh petugas Imigrasi Denpasar.
Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap kejadian yang berlangsung di A Fitness, Sukawati, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Selain mendalami keberadaan dan data keimigrasian para WNA, petugas juga akan meminta keterangan dari pemilik tempat kebugaran.
Pemilik A Fitness bersama dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kronologi serta latar belakang pengusiran.
Kepala Kantor TPI Kelas I Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan, masuknya IB dan YBH ke dalam SOI merupakan bagian dari proses pemantauan dan pemeriksaan.
“Adapun ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta tindakan yang akan diberikan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya dalam keterangannya Jumat (21/8).
Dengan demikian, status kedua WNA tersebut belum dapat disimpulkan melakukan pelanggaran keimigrasian sebelum proses pemeriksaan selesai.
Imigrasi Denpasar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian untuk melapor melalui WhatsApp Pengaduan di +62 812-4618-3838.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

