Balinetizen.com, Denpasar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan bahwa proses pencoklitan (coklit) di tingkat provinsi telah mencapai 100% sejak Rabu (17/7/2024).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa meskipun coklit akan berakhir pada 24 Juli, pemutakhiran data masih berlangsung hingga hari ini.
Lidartawan menjelaskan bahwa KPU Bali telah menyiapkan 6783 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dapat bertambah jika ditemukan lebih dari 600 pemilih yang belum terdaftar.
“Kami telah mengumpulkan data pemilih yang meninggal namun belum memiliki akte kematian, sesuai dengan aturan PKPU yang mengharuskan pemutakhiran data pemilu hanya setelah ada akte atau surat keterangan resmi,” ujarnya.
KPU Bali menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengawasi proses ini guna menghindari masalah data yang sering muncul pada setiap Pemilu.
Selain itu, mereka juga mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi pemilih pemula yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat ikut serta dalam Pilkada mendatang.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

