PSEL Molor, TPA Suwung Tetap Tutup Agustus 2026, Publik Soroti Sikap Koster

0
231

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Status tersangka yang disematkan kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali I Made Teja dalam kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung memicu sorotan publik.

Namun, di tengah mencuatnya kasus tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster justru memilih bungkam.

Sikap itu terlihat usai rapat evaluasi satu tahun kepemimpinannya yang digelar di Denpasar. Koster tidak memberikan komentar apapun terkait penetapan tersangka terhadap Kadis LHK, meski isu ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Meski bungkam, Koster menegaskan pihak pemprov Bali yang menyiapkan pendampingan hukum.

“Ada donk,” tegasnya Rabu 25 Maret 2026.

Di sisi lain, Koster tetap menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung akan berjalan sesuai rencana. Ia memastikan, penutupan total akan dilakukan pada 1 Agustus 2026.

“TPA Suwung pasti ditutup total, tidak ada perubahan jadwal,” tegasnya dalam forum resmi.

Penutupan Tetap Jalan, Meski PSel Molor
Penutupan TPA Suwung dilakukan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Bali, termasuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Namun, proyek strategis tersebut mengalami keterlambatan. Jadwal operasional yang semula ditargetkan lebih cepat, kini diperkirakan baru akan dilakukan peletakan batu pada Juni 2026.

Koster menegaskan, penutupan TPA Suwung akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penghentian pembuangan sampah organik pada 31 Maret 2026.

“Untuk sampah organik, akan ditutup pada 31 Maret 2026,” tegas Koster.

Dengan demikian, mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Sampah organik diwajibkan diselesaikan langsung dari sumbernya melalui pengelolaan berbasis masyarakat dan daerah.

Tak hanya itu, Koster juga memastikan bahwa masa operasional TPA Suwung untuk sampah residu pun bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu hingga 31 Agustus 2026, sebelum akhirnya ditutup total.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Menteri PPPA Bintang Darmawati Puspayoga Kepada Anak di Kota Denpasar

“Setelah itu, TPA Suwung akan ditutup total untuk seluruh sampah,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Bali telah menyiapkan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan mulai beroperasi awal tahun 2028. Proyek ini akan berdiri di lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo, dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.200 ton sampah per hari dari Denpasar dan Badung.

Konstruksi proyek tersebut dijadwalkan dimulai pada Juni 2026 hingga akhir 2027, dengan operator dari Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat adanya potensi jeda waktu antara penutupan TPA dan kesiapan penuh fasilitas pengganti.

Meski demikian, pemerintah provinsi tetap bersikeras bahwa penutupan tidak akan ditunda.

Kasus hukum yang menjerat mantan Kadis LHK semakin memperkeruh situasi pengelolaan sampah di Bali. Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas pemerintah, termasuk penjelasan resmi dari gubernur.

Sikap bungkam Koster pun memunculkan spekulasi, terlebih isu TPA Suwung selama ini menjadi salah satu persoalan krusial di Bali.

Dengan penutupan yang semakin dekat dan proyek PSEL yang belum sepenuhnya siap, pemerintah daerah dituntut memastikan tidak terjadi krisis baru dalam pengelolaan sampah di Pulau Dewata.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here