Foto: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Bro Adi (kanan) bersama Sekretaris DPW PSI Provinsi Bali Cokorda Dwi Satria Wibawa yang akrab disapa Bro Cok (kiri).
Balinetizen.com, Denpasar
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Bro Adi menyoroti banyaknya perusahaan yang beroperasi berusaha di Bali tapi tidak mempekerjakan tenaga lokal Bali, malahan memboyong banyak tenaga kerja dari luar Bali. Tentu hal ini akan mematikan peluang kerja masyarakat lokal Bali dan menimbulkan persoalan baru.
Hal itu disampaikan Bro Adi dalam keterangan persnya didampingi Sekretaris DPW PSI Provinsi Bali Cokorda Dwi Satria Wibawa yang akrab disapa Bro Cok, di Denpasar pada Selasa 26 Desember 2023.
Bro Adi Bro yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif di DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Denpasar dengan nomor urut 1 ini lantas mengungkapkan PSI mendorong direvisinya Perda terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang baru saja disahkan di tahun 2023 melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sebab fakta yang ditemukan di lapangan adalah bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan di Bali belum maksimal. Dalam hal ini tidak hanya terkait dengan CSR saja, namun juga bagaimana usaha-usaha yang dibangun di Bali melibatkan tenaga kerja-tenaga kerja lokal.
Bro Adi yang juga akrab disapa Jero Ong ini menceritakan fenomena yang terjadi di Bali saat ini, dimana perusahaan baru dibangun di beberapa titik di Denpasar, namun mirisnya mereka justru memboyong karyawan dari luar Bali.
Bahkan Bro Adi sempat mengirimkan pesan WA ke Wayan Koster saat masih menjabar Gubernur Bali dan membuat statement bahwasanya agar kedepan sebelum Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini disahkan agar dimasukkan juga klausul yang mewajibkan perusahaan untuk menampung tenaga kerja lokal minimal 75%. Tenaga kerja lokal yang dimaksud disini adalah tenaga kerja krama Bali atau yang ber-KTP Bali, terlepas dari apapun agamanya.
“Tapi fakta yang ada, saya beberapa kali datang ke perusahaan-perusahaan misalnya sekelas warung makan, saya tanya itu, hampir nggak ada orang Bali, yang berKTP Bali di sana. Nah ini yang harus kita kritisi. Kalau terus-terusan begini bagaimana orang Bali jadi penonton di tempatnya sendiri. Nah ini yang saya dorong nanti akan kita revisi Perda ini sehingga nanti ada asas keadilan buat masyarakat yang ingin bekerja di di negerinya sendiri atau di daerahnya sendiri,” beber politisi PSI yang juga merupakan praktisi penempatan tenaga kerja ke luar negeri dan kapal pesiar yang telah membantu puluhan ribu masyarakat bekerja ke luar negeri dan menjadi pahlawan devisa.
Kemudian Bro Adi juga menyoroti tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Bagaimana agar LPD tersebut bisa lebih dimaksimalkan untuk penguatan ekonomi di Bali. Menurut pengamatan Bro Adi, LPD adalah jantungnya perekonomian masyarakat di Bali karena masyarakat ketika membuka atau membangun usaha, mereka biasanya meminjam uang di LPD. Tetapi faktanya saat ini banyak LPD di Bali bermasalah.
Disinilah pentingnya untuk merevisi Perda terkait dengan LPD yaitu Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Karena di sana menurut Bro Adi, terdapat banyak kelemahan terkait dengan fungsi pengawasan, termasuk juga aturan turunannya yaitu Pergub 44 Tahun 2017.
“Astungkara kalau kami ada di DPRD Provinsi Bali kami akan dorong untuk revisi perda itu,” pungkas politisi PSI asal Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem itu. (dan)

