Publik Menunggu Perpu Perampasan Aset dari Presiden, untuk Penyelamatan Keuangan Negara

0
399

 

Balinetizen.com, Jakarta

Saatnya Negara Serius Merampas Aset Hasil Tindak Pidana. Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana hadir untuk menutup celah itu. Publik Menunggu Perpu Perampasan Aset dari Presiden, untuk Penyelamatan Keuangan Negara.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Senin 23 Maret 2026.

Menurut Jro Gde Sudibya, Dede panggilan akrab Chatib Basri berbicara benar dihadapan presiden Prabowo Subianto di mana, tax ratio tetap “bertengger” di angka 9% dari GDP

Dikatakan, padahal selama 20 pemerintahan, SBY ekonomi tumbuh 6 %, JW tumbuh 4,2%, angka tax ratio tidak bertambah.

Sementara, di era JW utang bertambah sekitar Rp.8,000 T, tax ratio tidak naik, berarti investasi proyek infrastruktur tidak menaikkan pendapatan masyarakat secara signifikan.

Dikatakan, berbagai program terobosan dalam perpajakan tidak menaikkan tax ratio. Padahal zaman Orde Baru tax ratio pernah mencapai 11%.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto benar, ada banyak kebocoran. Sebut saja, pendapatan negara dari minyak diperkirakan tinggal 6 % di era JW, di era SBY 28 %, di era Orde Baru 35%.

Dari laporan investigasi sebuah majalah nasional, efektivitas pemungutan pajak di industri sawit hanya 50%, jadi 50% pajak di industri sawit belum dipungut.

” Belum kita mengulas under invoicing (nilai yang dilaporkan lebih rendah) dari ekspor sawit dalam belasan tahun terakhir,” katanya.

Presiden menkonstatasi, pajak belum dipungut di industri sawit jumlahnya ribuan triliun rupiah pada saat Presiden bertemu tokoh oposisi Said Didu dkk.

Dikatakan, kealpaan pemerintahan JW dalam pemungutan “windsfall profit” dari belasan taipan batubara tahun 2021 – 2022 sebanyak 1,2 M ton ke China dengan keuntungan Rp.1,500 T, dengan pungutan ekspor nol persen.

Baca Juga :  Bupati Tamba Lantik Dewan Pengurus PPI Jembrana

“Kita dukung langkah Presiden untuk memungut kembali kebocoran dana negara yang jumlahnya ribuan triliun rupiah, untuk menutup defisit anggaran dan melunasi utang yang sekarang berjumlah sekitar Rp.9,800 T, dengan catatan utang ini belum termasuk utang BUMN dan BUMN Karya yang memperoleh penugasan dalam proyek infrastruktur,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya, langkah tegas Presiden ditunggu publik, sebut saja melalui pengesahan segera UU Perampasan Aset dan atau Perpu Perampasan Aset secara komprehensif.

“Langkah tegas pemerintah terhadap perampasan aset koruptor ini untuk mengendalikan moral hazard dan menjamin dana negara yang dipulihkan ini menyelamatkan keuangan negara. Langkah berani Presiden ditunggu publik,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here