Keterangan foto:Â Rapat Paripurna III bertempat di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Kamis (27/6)/MB
(Balinetizen.com) Jembrana –
Rapat Paripurna III bertempat di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Kamis (27/6).Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa mengagendakan jawaban Bupati Jembrana terhadap pandangan dewan. Hal itu guna menanggapi berbagai pertanyaan saran dan masukan keenam fraksi DPRD Kabupaten Jembrana saat rapat paripurna ,(24/6) yang lalu, terhadap 2(dua) rancangan Perda yakni, Ranperda tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2015 pemilihan perbekel.uang sidang DPRD Kabupaten Jembrana.
Pada sidang juga dihadiiri kedua Wakil Ketua DPRD Jembrana yakni, I Wayan Wardana dan I Kade Darma Susila, Bupati Jembrana I Putu Artha mengaku bersyukur dan mengapresiasi semua fraksi di DPRD. Pasalnya, 2(dua) Ranperda yang diajukan yakni, Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2018 serta Perda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel dapat diterima. “Saya sangat bersyukur karena seluruh fraksi melalui pemandangan umumnya telah menerima 2(dua) ranperda untuk selanjutnya dibahas dengan tahapan dan mekanisme di DPRD, “ ujar Bupati Artha.
Terkait dengan pertanyaan, pernyataan, masukan dan saran dari dewan yang disampaian saat pandangan umum fraksi sebelumnya Senin (24/6), khususnya Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, Bupati I Putu Artha menegaskan kalau pihaknya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dari BPK RI. “Prestasi ini merupakan prestasi kita bersama untuk mempertahankan WTP dari BPK RI secara berturut-turut. Namun demikian, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kelemahan-kelemahan yang masih terjadi sehingga kedepan program dan kegiatan serta pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan lebih baik dengan tetap memperhatikan saran Dewan agar pokok-pokok pikiran yang berasal dari aspirasi masyarakat yang dihasilkan melalui reses dapat menjadi acuan dalam proses penganggaran, sehingga aspirasi masyarakat dapat direalisasikan dengan merata dan adil, ,”terangnya.
Sementara terkait dengan Ranperda nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan Perbekel, Bupati Artha mengaku sangat mengapresiasi atas pandangan dan komitmen Dewan. “Saya menyampaikan apresiasi terhadap keputusan seluruh fraksi untuk melanjutkan dan menuntaskan segera pembahasan Ranperda sehingga dalam waktu singkat bisa ditetapkan. Dari 35 desa di kabupaten Jembrana yang akan melaksanakan pemilihan perbekel tahun 2019 ,seluruh tahapannya yang sedang dilaksanakan akan berjalan dengan baik .Pilkel bisa terselenggara dengan sukses dan damai sesuai asas-asas demokrasi serta ketentuan undang-undang yang berlaku, “pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Jembrana