Keterangan foto: Belasan anggota DPRD Jembrana tidak hadir dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun Sidang 2018/2019, Kamis (26/6) di gedung DPRD Jembrana/MB
(Balinetizen.com) Jembrana Ā –
Belasan anggota DPRD Jembrana tidak hadir dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun Sidang 2018/2019, Kamis (26/6) di gedung DPRD Jembrana.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa dengan agenda jawaban atau tanggapan Bupati Jembrana atas pandangan umum fraksi DPRD Jembrana terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel.
Pantauan Kamis (26/6), selain tidak dihadiri belasan anggota DPRD Jembrana, kursi yang disediakan untuk lurah dan perbekel atau penjabat (Pj) perbekel juga banyak yang kosong.
Dari 10 lurah di Jembrana, rapat paripurna hanya dihadiri oleh dua lurah yakni Lurah Lelateng dan Lurah Banjar Tengah serta dua orang Seklur (Sekretaris Kelurahan) yakni Kelurahan Baler Bale Agung dan Kelurahan Loloan Barat.
Sementara dari 19 desa yang dijabat Penjabat (Pj) hanya Pj Perbekel Desa Tebal Badeng Barat saja yang hadir dan enam (6) desa lainnya diwakilkan, sedangkan sisanya tidak hadir.
Terkait ketidak hadiran anggota dewan, Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa mengatakan mereka yang tidak hadir sudah meminta ijin.
“Begini rapat tadi sudah kuorum karena lebih dari setengah. Kalau mengambil keputusan aturannya 3/4 harus hadir. Jadi tadi sudah kuorum” jelas Sugiasa ditemui di DPRD Jembrana, Kamis (26/6).
Diakuinya ketidak hadiran anggota sebanyak itu baru pertama terjadi sejak dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana. Kendati demikian lanjutnya hal itu jika dilihat dari undang-undang dan tata tertib tidak menjadi masalah.
“Tadi yang tidak hadir itu 10 orang. Ini “tumben” (pertamakali) biasanya cuma 2 dan paling banyak 3 orang” ungkapnya.
Dalam tata tertib lanjut Sugiasa seorang anggota dewan akan menjalani proses BK (Badan Kehormatan) jika tidak hadir tiga (3) kali secara berturut-turut. “Kalau yang tadi mereka semua ijin resmi dan sudah bersurat ke Sekwan” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Jembrana