
Balinetizen.com, Buleleng-
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot antara eksekutif dan legeslatif, pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 secara resmi di sahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng pada Jumat (17/7/2020) siang di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, melalui telecomfrence di ruang fraksi dan diruang komisi masing-masing.
Tampak hadir pada rapat paripurna ini, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, para Wakil Ketua DPRD Buleleng, para Ketua Komisi dan para Ketua Fraksi, perwakilan Badan Anggaran DPRD Buleleng, Sekda Buleleng, Asisten, Staf ahli, TAPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta para anggota Dewan dan undangan lainnya.
Pada rapat paripurna kali ini, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng, telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang. Namun pada akhinya telah mendapatkan titik temu dan kesamaan pandangan antara Legislatif dengan Eksekutif.
“Rapat ini juga merupakan pembahasan tahap dua yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan sebagai rangkaian tahapan-tahapan sebelumnya, yang di dahului dengan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, dan dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng, serta Penandatanganan bersama antara Bupati Buleleng dengan DPRD Buleleng terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan terkait dengan pembahasan Ranperda ini, telah berjalan dengan baik. Terhadap masukan dan pertanyaan dari DPRD telah mendapat jawaban dari Eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan yang pada akhirnya Rancangan Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kedepan terkait dengan catatan ataupun Rekomendasi dari BPK dapat di minimalisir dengan kerjasama yang baik antara seluruh komponen Pemerintahan di Kabupaten Buleleng,” ucap Supriatna menegaskan. “Dengan pengalaman enam kali WTP tentu hal tersebut tidaklah sulit bagi kita bersama dalam rangka mengurangi catatan ataupun Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah” pungkasnya.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng melalui Juru Bicara, Putu Mangku Budiasa mengatakan, berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan, akhirnya telah terbangun cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Kepala Daerah, dan Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dalam pendapat akhirnya menyampaikan rasa bahagianya karena pihak legislatif dan eksekutif telah bekerja secara seksama dan sungguh-sungguh dalam membahas secara rinci Rancangan Peraturan Daerah ini. Sehingga akan dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan wahana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan di Kabupaten Buleleng. “Terkait dengan usulan saran dari Anggota DPRD Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-fraksi, saya menyampaikan sependapat untuk dipedomani demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.” ujarnya.”Pembangunan yang kita tempuh tidak lepas dari dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi makro yang terjadi saat penyusunan rancangan dalam upaya peningkatan pembangunan. Utamanya kinerja makro ekonomi daerah, serta mengajak seluruh komponen masyarakat Buleleng untuk bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dan berkinerja yang bermanfaat bagi kepentingan Daerah,” ujar Agus Suradnyana menandaskan.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Mahatma Tantra
