Balinetizen.com, Badung
Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik pada 19 hingga 21 Mei 2025.
Operasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali sebagai upaya pengawasan intensif terhadap aktivitas WNA di Pulau Dewata.
Dari total 312 WNA yang diperiksa di 62 lokasi penginapan, teridentifikasi 23 orang melanggar ketentuan keimigrasian. Sebanyak 14 di antaranya kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.
“Kami juga menemukan dua WNA yang diduga sebagai investor fiktif. Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (23/5/2025).
8 WNA langsung didetensi dengan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak dapat menunjukkan paspor, penyalahgunaan izin tinggal, hingga overstay lebih dari 60 hari.
Selain itu, tujuh WNA dikenai sanksi administratif berupa penahanan paspor karena tidak melaporkan perubahan alamat serta dugaan pelanggaran izin tinggal. Enam WNA lainnya dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di tiga wilayah utama:
Kabupaten Badung (Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu) oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bekerja sama dengan Satpol PP, Pecalang, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan. Fokus pengawasan diarahkan ke homestay, vila, dan hotel.
Kota Denpasar (Pemecutan Kelod dan Sanur) oleh Kantor Imigrasi Denpasar dengan sasaran kos-kosan, guest house, dan apartemen.
Kabupaten Karangasem dan Buleleng oleh Kantor Imigrasi Singaraja, meliputi wilayah Purwakerthi, Amed, Umeanyar, dan Anturan, dengan fokus pada dive center serta penginapan non-hotel.
Selain penindakan, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola akomodasi di seluruh lokasi. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaporan keberadaan dan aktivitas WNA.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing jika diminta oleh petugas imigrasi.
Kegagalan melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa Operasi Bali Becik akan terus dilaksanakan secara berkala.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi agar proaktif melaporkan keberadaan orang asing,” tegasnya.
Operasi Bali Becik menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di Bali, sekaligus memastikan para WNA menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

