Remaja Perempuan Dianiaya Diduga Pacar Ayahnya, Kasus Dilaporkan ke Polresta Denpasar

0
219

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menghebohkan Kota Denpasar. Sebuah rekaman CCTV yang viral di media sosial memperlihatkan seorang remaja perempuan dianiaya oleh seorang wanita dewasa, sementara ayah kandung korban hanya berdiri menyaksikan tanpa melakukan pembelaan.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Denpasar oleh ibu korban, Ni Nyoman Kapul. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 4 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, korban yang masih berstatus anak di bawah umur diantar ayah kandungnya dengan alasan akan mengikuti latihan silat.

Namun di tengah perjalanan, ayah korban menerima panggilan telepon dari perempuan yang diduga sebagai pacarnya, berinisial Ni Ketut Indah. Ayah korban kemudian mengajak anaknya menemui perempuan tersebut.

Pertemuan itu berlangsung di Jalan Dam Tukad Badung, tepatnya di depan Toko SMS Stationary & Printing, wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar.

Menurut laporan, sesaat setelah bertemu, terlapor menegur korban dengan nada keras. Teguran itu berubah menjadi tindakan kekerasan fisik, di mana terlapor diduga menjambak rambut korban, mencakar pipi kiri korban dan meremas mulut korban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di dahi dan luka cakar di pipi kiri. Aksi penganiayaan ini terekam kamera CCTV dan disaksikan langsung oleh ayah korban yang tidak melakukan upaya pencegahan, sehingga memicu kecaman publik di media sosial.

Atas kejadian ini, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam:
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
juncto Pasal 80 undang-undang yang sama.

Baca Juga :  Cemburu Postingan di FB, Suami Bunuh Istri Siri, Masuk Penjara 16 Tahun

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pendalaman dengan memeriksa korban serta ayah kandung korban.

“Unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orang tua. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar salah satu staf humas Dayu seizin Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dikonfirmasi Jumat (9/1/2026).

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here