Balinetizen.com, Jakarta
Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) memberikan signal dari indikasi terjadinya Darurat Ekonomi, sebagai akibat dari kepemimpinan gaya komando Presiden Prabowo dalam pengelolaan ekonomi negeri.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Minggu 28 September 2025.
Dikatakan, salah satu kerisauan dari Aliansi adalah pemotongan dana transfer daerah tahun 2026 sebesar 24,7 persen setara dengan Rp.210 T.
“Sebuah angka yang sangat besar, dalam realitas fiscal daerah di mana dari lebih dari 600 pemda kabupaten/kota sangat tergantung dari dana pusat,” kata Jro Gde Sudibya.
Menurutnya, pemotongan dana transfer daerah ini, seakan-akan bentuk dari resentralisasi kebijakan fiscal, yang sebelumnya telah didahului oleh kebijakan resentralisasi perizinan dalam UU Cipta Kerja tahun 2022 yang sarat kontroversi.
Dikatakan, resentralisasi dari kebijakan fiscal dan juga resentralisasi kebijakan perizinan, punya potensi melahirkan ketegangan baru hubungan Pusat – Daerah, bisa mirip dengan ketegangan yang sama pertengahan tahun 1950’an yang berakhir dengan apa yang disebut dengan Pembrontakan PRRI/Permesta.
“Sudah tentu kita tidak menginginkan peristiwa tersebut terulang kembali,” katanya.
Dikatakan, untuk mengelola risiko ketegangan sosial hubungan Pusat-Daerah yang bisa melahirkan casus beli berupa disintegrasi wilayah, PR besar kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mengelola kebijakan fiscal-moneter dan kebijakan ekonomi adalah dengan mengembalikan kebijakan desentralisasi fiscal.
Menurutnya, mengembalikan kebijakan desentralisasi fiscal yang selama ini telah berlangsung, pemotongan transfer daerah dikaji ulang, berbarengan dengan pengkajian ulang dengan proyek super populis yang menyerap anggaran dana besar, seperti: MBG, Koperasi Merah Putih, Pembangunan Sekolah Rakyat dan rencana pembangunan 10 juta rumah Rakyat.
Dikatakan, Ide sosialistik Presiden harus disesuaikan dengan kemampuan APBN, dan tidak menimbulkan krisis fiscal berkelanjutan dengan risiko ekonomi politik tinggi.
Menurut Jro Gde Sudibya, gaya kepemimpinan model komando yang sentralistik dan kecenderungan otoriter, tidak cocok di era demokrasi yang sedang bertumbuh, sebut saja dengan mengintervensi: BI, BPK dan juga DPR.
Dikatakan, resentralisasi perizinan dalam UU Cipta Kerja 2022, perlu dikaji ulang, dikembalikan ke semangat reformasi 27 tahun lalu, Otonomi Daerah dengan kebijakan desentralisasi.
” Kinerja Otonomi Daerah yang belum optimal, tamsilnya: “jika ada rayap di rumah kita, rayapnya harus dibersihkan, bukan rumahnya dibakar”.”
Sebut saja “success story” dari perjalanan Presiden ke luar negeri, harus didukung oleh pembenahan ekonomi dalam negeri yang serius, karena citra positif di forum global mempunyai kerapuhan struktural tanpa pembenahan ekonomi dalam negeri yang berkeadilan, bersahabat dengan lingkungan dalam perspektif pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi keniscayaan global.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

