Saatnya Revisi Perda 4/2019 tentang Desa Adat, Menuju Kemandirian Desa Pakraman

0
200

Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004

Balinetizen.com, Denpasar

Judulnya dikembalikan ke Perda Desa Pakraman, yang makna filosofisnya sangat dalam: “Desa dimana setiap orang bersaudara”. Makna filosofis yang amat sangat dalam tentang: penghargaan terhadap manusia, kemanusiaan, pengembangan solidaritas sosial, pemimpin yang melayani, “tune in” dengan upaya bersama untuk mengembangkan proses demokrasi yang lebih berkualitas.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, pengamat ekonomi pembangunan Bali, Senin 21 Juli 2025 menanggapi polemik dan desakan sejumlah warga agar Majelis Desa Adat (MDA) dibubarkan.

Dikatakan, secara aturan hukum konstitusional, pasal 18 UUD 1945 ayat yang memuat kemandirian Desa secara eksplisit dicantumkan, untuk memberikan jaminan, bahwa lembaga Desa pakraman adalah lembaga mandiri yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, upaya “cawe-cawe” terhadap Desa Pakraman dengan motif apapun, diharapkan dapat diminimalkan.

Menurutnya, tugas perbantuan Pemda, dalam menjalankan roda pemerintahan, mesti punya “reserve” untuk tidak mengganggu proses kemandirian Desa Pakraman.

Dikatakan, persepsi publik, intervensi terhadap Desa Pakraman oleh Gubernur Bali melalui MDA telah berlangsung, yang paling anyar “ancaman” Gubernur untuk tidak menyalurkan BKK Rp.300 juta ke masing-masing Desa Pakraman, kalau Desa yang bersangkutan jika tidak mampu dalam pengelolaan sampah.

“Desa Pakraman diberikan beban yang bisa berlebih, untuk tugas penyediaan “public utilities” yang menjadi kewajiban Pemda sesuai aturan manajemen pemerintahan yang sehat,” katanya.

Dikatakan, “Kita setuju pengelolaan sampah berbasis sumber, tetapi perlu waktu dan perencanaan matang, oleh Desa Dinas. Bukan kesannya, Gubernur lepas tanggung-jawab, melemparkan tangung-jawab dengan menimpakan ke Desa Pakraman, yang tidak punya tupoksi untuk itu”.

Baca Juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Senin, 14 Desember 2020

Menurut Jro Gde Sudibya, Konsekuensi dari keruwetan dualisme birokrasi di akar rumput, Desa Dinas dan Desa Pakraman. Ada dugaan, akibat dualisme ini dana publik diboroskan, akibat lempar tanggung jawab antara Desa Dinas dengan Desa Pakraman. Dualisme birokrasi di akar rumput perlu dikaji ulang dengan perencanaan dan pertimbangan yang matang.

Dikatakan, Relasi antara: Desa Pakraman, Sistem Subak, Organisasi Bendega, perlu ditata ulang, berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan.

“Tidak mungkin kita membayangkan Desa Pakraman mandiri, jika sistem Subak dan organisasi Bendega dianak-tirikan, karena dua organisasi ini merupakan tulang-punggung untuk memperbaiki kesejahteraan para petani dan nelayan. Tanpa perbaikan kesejahteraan petani dan nelayan, kemandirian Desa Pakraman nyaris mustahil,” katanya.

Menurutnya, Tantangan bagi Gubernur dan anggota DPRD Bali, untuk membuka pikiran dan hati dalam melakukan revisi Perda 4/2019.

“Dan semua komponen gerakan masyarakat sipil di Bali melakukan konsolidasi untuk mensukseskan revisi Perda 4/2019, menuju Desa Pakraman, sebagai ujung tombak memperbaiki kesejahteraan para petani, nelayan dan komponen masyarakat lainnya, dan berkontribusi dalam pengembangan proses demokrasi yang lebih berkualitas,” kata Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, pengamat ekonomi pembangunan Bali.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here