Sasar Rumah Kos, Pol PP Jembrana Ciduk 38 Duktang

0
147
Balinetizen.com, Jembrana
Satpol PP Kabupaten Jembrana, Bali melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban penduduk pendatang (duktang) di dua wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara.
Menyasar sejumlah rumah kos, petugas menemukan 38 orang duktang yang belum mengantongi surat keterangan penduduk non permanen.
Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Kamis (22/2/2024) mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan Perda 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dengan menyasar tempat-tempat kos di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara.
“Total ada 38 orang. Mereka semua belum memiliki surat keterangan non permanen,” ujar Leo.
Di Kecamatan Jembrana, pihaknya menemukan 14 orang yakni 8 orang di beberapa rumah kos di Kelurahan Dauhwaru. Kemudian di Kelurahan Loloan Timur ada 6 orang.
Sementara di Kecamatan Negara, kata dia, ditemukan 24 orang. Yaitu di Kelurahan Banjar Tengah sebanyak 9 orang dan 15 orang di Kelurahan Lelateng. “Selain belum memiliki surat keterangan non permanen, keberadaan mereka juga belum melapor ke Kaling (Kepala Lingkungan) di masing-masing wilayah,” terangnya.
Setelah dilakukan pendataan, pihaknya juga memberikan pembinaan dengan harapan para duktang bisa tertib administrasi. “Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan non permanen,” ujarnya.
Selanjutnya penduduk pendatang dihimbau untuk melaporkan diri kepada Kaling (Kepala Lingkungan) setempat dan ikut serta dalam menjaga situasi lingkungan agar tetap kondusif. (Komang Tole)
Baca Juga :  Hindari Sanksi Denda, Bapenda Denpasar Himbau WP Bayar PBB Sebelum Batas Akhir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here