Satreskrim Polres Buleleng Ciduk Spesialis Pencurian Handpohone di Jok Sepeda Motor

0
276

Balinetizen.com, Buleleng-

Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone di jok sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar Pukul 17.30 Wita di GOR Bhuana Patra Singaraja.

Kronologis kejadian berawal dari korban Muhammad Bilal Pamungkas (20) beralamat di Jalan Gunung Semeru Singaraja pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar Pukul 16.00 Wita berolahraga bersama dengan teman-temannya di GOR Bhuana Patra Singaraja. Sebelum berolahraga menaruh handpone merk Samsung A3 warna gold dibawah jok sepeda motor Yamaha Xeon miliknya. Kemudian ditinggal berolahraga dilapangan, selanutnya sektair Pukul 17.30 Wita, korban selesai berolahraga dan akan mengambil handphonenya didalam jok, dan ternyata sudah tidak ada. Dengan adanya hal tersebut,korban melaporkannya ke kantor polisi.

Dari laporan pencurian ini, dengan sigap Tim Opsnal Polres Buleleng dibawah pimpinan IPTU Kevin Mario Immanuel S.Tr.K melakukan penyelidikan. Kemudian menemukan seorang laki-laki yang dicurigai di Taman Kota Singaraja, dan pada saat dilakukan interogasi laki-laki bernama Gede Empos (56) beralamat di Kelurahan Kaliuntu, Singaraja mengakui telah mengambil handphone pada Rabu, 16 Februari 2022 di GOR Bhuana Patra, Singaraja. Atas pengakuannya itu, tim opsnal melakukan penangkapan terhadapnya.

Kasi Humas Polres Buleleng, Akp Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng menyebutkan terduga pelaku Gede Empos melakukan pencurian dengan cara membuka paksa sadel jok motor menggunakan tangan hingga sadel rusak, serta mencongkel jok sepeda motor Yamaha Xeon milik korban. Setelah jok terbuka, pelaku mengambil barang berupa HP yang ada didalam jok, setelah itu barang tersebut dijual sebesar Rp. 200 ribu dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Diduga Melakukan Intimidasi Dan Kekerasan Fisik, Perwira di Polres Buleleng Dilaporkan Ke Propam

“Pelaku Gede Empos ini merupakan residivis pencurian. Selain melakukan pencurian pada Rabu, 16 Februari 2022 di GOR Bhuana Patra, Singaraja, pelaku juga melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama, yaitu congkel jok motor dan merusak jok motor, diantaranya tempat parkir pantai penimbanagn sebanyak 1 kali, tempat parkir taman kota sebanyak 3 kali, salah satunya yang sempat viral di media social, beraksi juga di Jalan Kartini Singaraja didepan Koperasi Swastyastu Singaraja.” urai Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Kamis, (24/2/2022).

Atas perbuatannya itu, pelaku di sangkqkqn dengan Pasal Subsider Pasal 363 ayat 1 ke -5 Primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here