Sebut UU Perimbangan Keuangan Daerah Tidak Adil dan Harus Direvisi, Senator Bali Usulkan Pariwisata Jadi Sumber Dana Bagi Basil

0
338
Rapat Kerja Daerah bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Balinetizen.com, Denpasar-

Senator Bali, Anak Agung Gede Agung mengusulkan agar DPD RI melakukan inisiasi atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah. Usulan ini disampaikan dalam sambutannya mewakili Komite III DPD RI pada Rapat Kerja Daerah bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali beserta jajarannya dan pihak terkait,  dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Bersama dengan senator Bali hadir juga sebanyak 8 orang senator lainnya yakni H. Muhammad Rakhman, wakil ketua Komite III DPD RI (Kalimantan Tengah), M Sum Indra (Jambi), Jihan Nurlela (Lampung), Maya Rumantir (Sulawesi Utara), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), Rahmiyati Jahja (Gorontalo), Mirati Dewaningsih (Maluku) dan Herlina Murib (Papua).

Menurut Anak Agung, selama beberapa dekade hingga tahun 2019, pendapatan pariwisata menjadi salah satu penyumbang terbesar devisa negara. Bali sendiri pernah menyumbang 124 T ke negara dari pariwisata. Namun sumbangan itu hingga saat ini tidak berdampak dan sebanding dengan   transfer dana bagi hasil yang diterima Bali dari Pemerintah Pusat. Dana bagi hasil provinsi Bali yang diterima dari Pemerintah Pusat dapat dikatakan tidak besar.  Masih menurut senator Bali,  hal ini disebabkan karena adanya Pasal 11 UU Perimbangan Keuangan,  dimana  Pariwisata tidak menjadi sumber dana bagi hasil. Dinyatakan dalam Pasal tersebut yang menjadi sumber dana bagi hasil adalah pajak dan pendapatan dari sumber daya alam. Jenis sumber daya alam yanag menjadi sumber dana bagi hasil  sudah ditentukan secara limitatif yakni  kehutanan, perikanan, pertambangan umum, minyak bumi, gas bumi dan panas bumi.   Oleh karena itu, Anak Agung  menegaskan UU Perimbangan Keuangan Daerah berpotensi ketidakadilan, karena faktanya pariwisata menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar negara,   sehingga harus direvisi.

Baca Juga :  Ahli: Alat Pacu Jantung Mampu Bertahan 15 Tahun Di Dalam Tubuh Manusia

Ditempat yang sama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dalam sambutannya membuka rapat kerja daerah menyebutkan bahwa pandemi Covid 19 mulai  terdeteksi  di Bali pada Maret 2021 di kabupaten Buleleng. Penyebarannya bermula dari 3 orang penduduk lokal yang terinfeksi karena berkontak dengan orang asing. Hingga Februari 2021,  tercatat lebih dari 34 ribu kasus terkonfirmasi positif Covid 19, lebih dari 31 ribu orang sembuh dan sekitar 920 orang meninggal dunia. Pandemi Covid 19 juga membawa dampak terburuk bagi ekonomi Bali yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber terbesar pendapatan daerah. Pada kwartal  pertama tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Bali menyentuh angka -7,29%, di kwartal kedua -9,2% sedangkan pada kwartal ketiga mencapai -12,8%. Kehadiran anggota Komite III DPD RI ke Bali untuk mendengar, menerima masukan, keluhan, pandangan dan pendapat masyarakat dan daerah khususnya pemangku kepentingan terkait  pariwisata sangat di apresiasi oleh Wagub. Wagub berharap aspirasi tersebut dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah  agar lebih progresif dan berkeadilan bagi sektor pariwisata di Bali.

Perwakilan ASITA yang hadir dalam rapat mengharapkan keadilan dalam pemberian hibah pemerintah bagi  organisasi pariwisata. Hingga saat ini  hibah tersebut terkesan di monopoli oleh satu organisasi saja. Padahal jenis dan jumlah organisasi parwisata sangat banyak.  ASITA berharap pemberian hibah bisa lebih berkeadilan dengan memprioritaskan pada organisasi yang pernah memperoleh hibah.

Adapun Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali yang mewadahi seluruh pramuwisata (tour guide)  mengeluhkan perihal kewajiban memperoleh sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja  pariwisata, sebagaimana diatur dalam Pasal 53  Jo Pasal 55 UU  Kepariwisataan. Ketentuan ini sangat memberatkan pramuwisata Bali. Meskipun telah terdapat Perda No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, ketentuan perihal sertifikasi budaya Bali  tidak menjadi ketentuan yang mengecualikan kewajiban sertifikasi kompetensi sebagaimana di atur dalam UU Kepariwisataan.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Pimpin Pembahasan RTRW Kabupaten Klungkung

Seluruh senator Komite III DPD RI  berjanji akan memperjuangkan seluruh suara pemangku kepentingan pariwisata ke pemerintah pusat. Bali adalah centre  pariwisata Indonesia. Bali hingga saat ini masih menjadi destinasi wisata favorit wisman mancanegara.  Bali harus menjadi contoh bagi daerah lain untuk membangun dan  mengembangan kembali pariwisata di masa era kebiasaan baru ini, bagaimana pariwisata yang bersih, sehat, aman dan serta berkelanjutan dapat tetap berkembang.

Menutup rapat kerja daerah,  M. Rakhman,  Ketua Komite III DPD RI  berharap kepada pelaku usaha pariwisata untuk  segara dapat beradaptasi dan memanfaatkan  perkembangan teknologi digitalisasi. Digitalisasi merupakan keniscayaan yang tidak mungkin dapat ditolak atau dihindari. Penggunaan digitalisasi dalam pariwisata akan memudahkan wisatawan di manapun mereka berada untuk mengakses seluruh informasi, melihat secara virtual, melakukan transaksi dan berwisata ke Indonesia.

 

Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here