Sekda Dewa Indra : Provinsi Bali Akan Jadi Pelopor Penerapan Integrasi Sistem dan Data PHR Kabupaten/Kota se-Bali di Indonesia

Keterangan foto: Sekretaris Daerah Provinsi Dewa Made Indra saat memimpin rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (24/5)/MB

Denpasar, (Balinetizen.com) –

Adanya dinamika pendapatan masing-masing Kabupaten/Kota di Bali yang berbeda yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), diharapkan bisa diselaraskan dalam sebuah sistem yang bisa membangun seluruh daerah di Bali dalam sebuah kebersamaan dan tentunya mampu meminimalisir adanya kebocoran PHR. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Dewa Made Indra saat memimpin rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (24/5).

“Dinamika setiap Kabupaten/Kota di Bali itu berbeda-beda, tapi Bali itu tetap satu entitas, itu yang diharapkan bisa dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni bergerak bersama-sama dalam satu alur yang sama khususnya terkait PHR yang memiliki potensi yang baik di Bali. Dan berdasarkan evaluasi selama ini, pendapatan dari PHR belum bisa optimal dibanding potensi yang ada. Banyak hal yang sudah dilakukan, mulai dari pendataan potensi yang ada yang bisa meningkatkan pendapatan dari PHR, serta selanjutnya membangun sebuah sistem untuk mencegah adanya penyimpangan. Bisa saja potensinya bagus, tapi sistemnya kurang baik maka potensi itu akan hilang,” tegas Dewa Indra seraya merinci sistem tersebut. “Sistem yang kita bangun bisa mengidentifikasi, merekam, mencatat dan memonitor semua potensi itu dan semua dinamika realisasi penerimaan, serta bisa dipantau oleh siapa saja baik Gubernur, Bupati/Walikota, maupun tim seperti KPK., sehingga parameter tidak optimalnya pemungutan wajip pajak (WP) yang tidak melaksanakan penyetoran, peluang-peluang adanya penyimpangan, dan sebagainya bisa dicegah,” ujarnya.

Untuk itu, tanpa bermaksud mengintervensi ataupun mencampuri kewenangan PHR yang berada di pemerintah Kabupaten/Kota, Pemprov Bali menurut Dewa Indra mengajak pemkab/pemkot se Bali membangun sebuah sistem pelaksanaan PHR dalam satu format regulasi yang sama secara bersama-sama. “Untuk bangun bersama-sama, jadi harus dimulai dari titik start dan alur yang sama yakni menggunakan konsep peraturan yang sama, maka evaluasi lebih gampang dengan menggunakan parameter yang sama pula,” imbuhnya.

Dari hasil rapat itu, akhirnya seluruh Kabupaten/Kota di Bali sepakat menyetujui draf Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Perbup. Walaupun beberapa Kabupaten sudah memiliki Perda maupun Perbup terkait pemungutan PHR, maka dengan adanya draf yang baru maka Perbup yang lama disepakati akan dicabut dan melebur kedalam draf yang baru. “Bali akan menjadi pelopor penerapan sistem yang terintegrasi antar seluruh Kabupaten/Kota se Bali, Kita yang pertama di Indonesia, semoga ini menjadi percontohan untuk dijadikan kajian penerapan yang sama di provinsi lainnya,” pungkas Dewa Indra.

Sementara itu, menurut Arif Nurcahyo mewakili Deputi Bidang Pencegahan KPK RI bahwa sistem yang dibangun saat ini merupakan tindak lanjut komitmen yang dibangun antara Pemprov, Pemkab/Pemkot se Bali bersama KPK. Hal ini bisa mendukung Pemkab/Pemkot se Bali dalam melaksanakan kegiatan karena berada di zona pencegahan yang mengedepankan diskusi, bukan zona penindakan. Lebih jauh, Ia memaparkan draf peraturan yang baru tersebut memuat satu pasal yang sangat penting sebagai payung hukum pemkab/pemkot yakni tertuang dalam pasal 20, kurang lebih terkait para WP wajib memiliki rekaman elektronik saat melaksanakan penyetoran pajak. Rekaman tersebut diklaimnya akan berkaitan dengan masalah perijinan. “Pasal 20 ini akan penting bagi sektor perijinan, jika WP belum memiliki rekaman elektronik pengurusan pajak, maka pengurusan perijinan tidak akan bisa dilaksanakan,” ujar Arief.

Sumber: Humas Pemprov. Bali


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Tinjau Tapal Batas Desa Sepang Kelod dengan Dadap Putih, Dewan Harapkan Permasalahan Ini Cepat Selesai

  Balinetizen.com, Buleleng Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod, Wakil...

Kapolres Buleleng : Anggota Saka Bhayangkara Jadi Pioner Kamtibmas

  Balinetizen.com, Buleleng Seluruh anggota Satuan Karya (Saka) Pramuka Bhayangkara untuk...

Ops Keselamatan Agung 2025 Dan Momentum Valentine Day, Polres Buleleng Aksi Simpatik

  Balinetizen.com, Buleleng Di Momentum Valentine Days yang bertepatan serangkaian Ops...

Gubernur Terpilih Wayan Koster Wajibkan Aksara Bali di Semua Sektor, Perusahaan Tak Tertib Terancam Sanksi

    Balinetizen.com, Denpasar Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menegaskan...

Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dan Risiko Menjadi Negara Gagal

Ilustrasi Balinetizen.com, Jakarta Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dengan Risiko...

 Ny. Antari Jaya Negara Buka Posyandu Paripurna Densel, Tekankan Komitmen Pemkot Kuatkan Pelayanan Dasar

  Balinetizen.com, Denpasar  Ketua Tim Penggerak (TP PKK) Kota Denpasar, Ny....

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RTRW Badung 2025-2045

  Balinetizen.com, Badung Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories