Balinetizen.com, Jembrana
Tujuh pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah pabrik di Kabupaten Jembrana, Bali dibekuk polisi. Satu pelaku masih berusia dibawah umur. Dari aksi itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp.250 juta.
Aksi pencurian terjadi di sebuah gudang Pabrik Sarana Tani Pratama (STP) di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya mengatakan, kasus pencurian dilaporkan pada 5 Agustus 2025.
“Para pelaku beraksi sebanyak 10 kali dari bulan Mei 2024 hingga April 2025. Mereka tergolong nekat dengan memanjat tembok gudang, lalu memotong kabel yang masih tergulung menggunakan pisau besar,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi saat ekspos kasus, Kamis (14/8/2025).
Setelah dipotong, kata Kapolres, kabel kemudian dikupas dengan pisau kecil untuk diambil tembaganya dan selanjutnya dijual untuk mendapatkan uang.
Disebutnya kasus ini terungkap pada 19 Juli 2025, saat seorang saksi menanyakan keberadaan satu rol kabel hitam sepanjang 720 meter kepada pemilik pabrik. Karena tidak tahu, pemilik bersama saksi kemudian melakukan pengecekan dan benar, kabel sudah tidak ada di tempatnya.
Dari laporan korban itu, pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang semuanya warga lokal Jembrana. Mereka diantaranya berinisial ARK, SF, AFM, HR, AS, AM dan pelaku dibawah umur berinisial AMA.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Yamaha Mio GT, 1 unit mobil Suzuki Carry, 3 gulung kulit kabel hitam merk NYY, 1 bilah pisau besar dan 1 pisau kecil, 1 rol kayu gulungan kabel yang sudah rusak, 1 jam tangan merk FOXBOX.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kasusnya.masih kami kembangkan kemungkinan ada TKP lainnya,” ungkapnya. (Komang Tole)

