Sopir Travel Bobol Toko, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

0
216

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Seorang sopir travel berinisial SA (32) asal luar Jembrana nekat membobol toko variasi elektronik yang beralamat di pinggir jalan utama Denpasar – Gilimanuk. Dari aksinya itu, korban (pemilik toko) mengalami kerugian hingga mencapai Rp.130.825.000.

Pelaku beraksi seorang diri pada malam hari saat toko yang berlokasi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, telah tutup. Hampir semua isi toko dicuri pelaku dan dimasukan ke dalam mobil miliknya sendiri.

Kapolres Jembrana AKBP Citra Dewi Suparwati mengatakan pelaku beraksi pada Kamis (7/8/2025) malam setelah toko tutup.

Kejadian tersebut diketahui pemilik toko keesokan harinya saat membuka toko. Pemilik toko dikejutkan dengan kondisi toko yang berantakan dan dinding tembok di bagian barat sudah berlubang.

“Pelaku SA masuk ke dalam toko dengan cara membuat lubang di dinding toko bagian barat. Pelaku melubangi tembok menggunakan palu dan obeng,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya saat ekspos kasus, Kamis (14/8/2025).

Pelaku, kata dia, beraksi sangat rapi. Hampir semua barang di etalase dicuri pelaku. “Pelaku keluar melalui lubang yang sama. Dari pengakuan pelaku rencananya barang hasil curian di jual di Denpasar,” terangnya.

Dari sekian banyak barang yang dicuri, sambungnya, pelaku SA telah berhasil menjual dua buah barang yakni laptop dan HP dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurutnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar. Selain pelaku SA juga diamankan barang-barang elektronik hasil curian yang jumlahnya cukup banyak. Diantaranya HP Samsung Galaxy Note 8, HP Samsung A50, dan Samsung Tab S6 beserta kotaknya.

Pihaknya juga mengamankan atu unit mobil Daihatsu Sigra DK 1847 ACJ yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil curian, palu dan obeng yang digunakan pelaku untuk membuat lubang.

Baca Juga :  Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2021, Bupati Suwirta : Pemerintah Daerah Harus Siap Memberikan Data Keuangan Daerah

Pelaku SA, kata Kapolres Citra Dewi disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here