Serius! WALHI Bali Sengketakan Koster di Komisi Informasi Propinsi Bali

Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama bersama Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta SH, M.kn di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali yang bertempat di jalan Cok Agung Tresna no. 65 Denpasar.

Balinetizen, Denpasar

Hari Selasa 2 April 2019 Walhi Bali lalu, WALHI Bali mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik atas surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Presiden Jokowi Dodo ke Komisi Informasi Propinsi Bali.

Berkas sengketa langsung diantarkan oleh Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama bersama Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta SH, M.kn ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali yang bertempat di jalan Cok Agung Tresna no. 65 Denpasar.

Sebelumnya dikeketahui bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 melalui media online diberitakan bahwa Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengirimkan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo yang mana surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo. Bahwa atas pemberitaan tersebut, melalui surat dengan Nomor 16/ED/WALHI-BALI/XII/2018 perihal permohonan Informasi Publik, Walhi Bali meminta salinan surat yang berisi usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Bali, yang mana surat permohonan informasi publik tersebut telah diterima oleh Termohon pada tanggal 31 Desember 2018 melalui I Ketut Suarta selaku Staf di Kantor Pemerintah Provinsi Bali.

Lalu pada tanggal 15 Januari 2019 Gubernur Bali I Wayan Koster membalas surat dari Walhi Bali melalui surat nomor 027/411/Sekret, perihal Permohonan Informasi Publik, yang mana isi dari surat tersebut pada intinya Gubernur Bali menolak memberikan salinan surat terkait usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo yang diminta Walhi Bali. Surat tersebut dikirimkan oleh I Gst Kompiang Sudarsana selaku Staf Kominfo Propinsi Bali. Atas penolakan Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan salinan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, Walhi Bali pada tanggal 31 Januari 2019 mengajukan surat keberatan Nomor 02/ED/WALHI-BALI/I/2019 kepada Gubernur Bali. Surat tersebut juga telah diterima oleh Suartini selaku staf kontrak di Kantor Pemerintah Propinsi Bali.

I Made Juli Untung Pratama saat dikonfirmasi di Komisi Informasi Provinsi Bali menjelaskan bahwa tujuan WALHI Bali meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali adalah untuk menguji komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang katanya menolak reklamasi Teluk Benoa, karena WALHI Bali merupakan organisasi lingkungan hidup bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) selama lebih dari 5 (lima) tahun ini secara konsisten melawan rencana reklamasi di Teluk Benoa. Disamping itu Untung Pratama menegaskan bahwa “ini merupakan informasi yang sudah sepantasnya diketahui oleh publik, sebab selama ini masyarakat terus bergerak melawan rencan proyek reklamasi selama lebih dari lima tahun dan masih terus berjuang sampai saat ini, disamping itu membuka salinan surat yang dikirim koster kepada presiden Joko Widodo juga merupakan sebuah konsekuensi terhadap keseriusan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa” tungkasnya.

Selanjutnya I Wayan Adi Sumiarta juga menambahkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2019, Gubernur Bali membalas surat keberatan Pemohon melalui surat Nomor: 183.1/1408/Bag III/B.KUMHAM perihal Jawaban atas pengajuan keberatan, yang isi dari surat itu pada intinya Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menolak untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon berupa salinan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang Termohon kirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

Oleh karena Gubernur Bali tetap menolak memberikan salinan surat tersebut padahal kami telah mengirimkan surat permohonan informasi dan juga surat keberatan, Adi Sumiarta mengatakan “Sehingga berdasarkan Pasal 37 UU KIP, kami Walhi Bali akan menseketakan Gubernur Bali I Wayan Koster dan mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Propinsi Bali” tegasnya. Disamping itu Adi menambahakan “Proses sengketa ini adalah untuk menguji apakah surat tersebut merupakan informasi yang dikecualikan seperti yang di dalilkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster ataukah merupakan informasi yang terbuka” imbuhnya.

Seluruh berkas Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah diserahkan Oleh Walhi Bali dan diterima oleh panitera I Gede Wira Gunarta di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

Sumber : WALHI Bali

 


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Terseret Ombak, Buruh Proyek Asal Jember Meninggal Dunia

  Balinetizen.com, Jembrana Seorang buruh proyek terseret ombak saat mandi di...

Kapolres Buleleng Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2025, Sekaligus Pembinaan Mental Dan Karakter Siswa SMAN 1 Seririt

  Balinetizen.com, Buleleng Dalam kegiatan Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2025 serta...

Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung

  Balinetizen.com, Badung Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya,...

Bhakti Sosial Ngrombo ke-48, Pemprov Bali Serahkan Bantuan dan Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama

  Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan...

Imigrasi Singaraja Kembali Mendeportasi WNA Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

  Balinetizen.com, Buleleng Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, jajaran...

Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP ke MPP Kabupaten Badung

Wabup Ketut Suiasa menerima kunjungan Mendagri Tito Karnavian dan...

JPO Diresmikan, Menko AHY Tekankan Beri Layanan Terbaik Bagi Wisatawan

Balinetizen.com, Badung Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) I Gusti Ngurah...

Realisasi PWA 2024 Lampaui Target, Sekda Dewa Indra Pastikan Teralokasi Sesuai Peruntukannya

  Balinetizen.com, Denpasar   Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan bahwa...
spot_img

Related Articles

Popular Categories