Sidang Gugatan LPK-RI vs Adira Finance dan BRI Berlanjut, Mediasi Diperpanjang

0
99

Balinetizen.com, Mataram –

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD NTB bersama LPK-RI DPC Mataram kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Adira Finance Cabang Mataram dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri setempat, Kamis, 16 April 2026.

Sidang kali ini kembali diwarnai dengan proses mediasi antara kedua tergugat, sesuai keputusan majelis hakim. Mediasi tersebut akan diperpanjang hingga minggu depan apabila belum ditemukan kesepakatan antara para pihak.

LPK-RI menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perkara perdata yang berawal dari laporan debitur. Dalam laporan tersebut, debitur mengaku mengalami tekanan pidana yang dinilai tidak semestinya terkait sengketa fidusia dengan pihak Adira, serta rencana lelang rumah oleh pihak BRI.

Pihak LPK-RI menilai tindakan kedua tergugat berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 36 Undang-Undang Fidusia dan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Dugaan pelanggaran ini disebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun imateriil bagi konsumen.

Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum perdata serta perlindungan hak konsumen. Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi debitur yang kerap berada dalam posisi tertekan akibat praktik yang diduga melawan hukum.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami agar lembaga pembiayaan tetap bertindak sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.(erman)

Baca Juga :  Dugaan Alat Rapid Test Palsu, 4 Petugas di Bandara Kualanamu Diperiksa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here