Spesialis Sasar Sekolah di Bali, Pelaku Pencurian Diamankan di Polres Jembrana

0
233

Balinetizen.com, Jembrana –

 

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis sekolah dasar di Bali. Terduga pelaku berinisial DS (49) asal Jember, Jawa Timur menetap di Tabanan kini diamankan di Polres Jembrana. Selama hampir setahun beraksi terduga pelaku telah melakukan pencurian di 28 sekolah di tiga kabupaten di Bali

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DS berawal dari laporan kehilangan di SDN 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan pada Kamis (8/1/2026) pagi.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dari hasil rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Dan kemudian dilakukan penangkapan di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan aksi pencurian. Tersangka masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela ruangan sekolah menggunakan obeng,” terang Kapolres saat ekspos kasus, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, tersangka tidak saja melakukan pencurian di SDN 4 Medewi namun juga di beberapa sekolah lainnya di Jembrana. “Dari hasil pengembangan tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 11 sekolah yang ada di Jembrana,” ungkap Kapolres AKBP Citra Dewi yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya.

Masih kata Kapolres, tersangka juga melakukan aksinya di beberapa sekolah di luar Jembrana seperti di wilayah Kabupaten Tabanan dan Buleleng. Namun demikian saat ini masih dilakukan pengembangan.

Tersangka DS, kata Kapolres mengaku melakukan pencurian dengan menyasar sekolah sejak 17 Pebruari 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan maupun alat yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Diantaranya tabung gas elpiji 3 kilogram, obeng, HP, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio, mesin pemotong rumput merek Yanmar, printer, mesin potong, pisau, tiga speaker aktif merek Polytron, laptop Acer dan mixer merek Advance.

Baca Juga :  Bepergian Pesawat Terbang, Wajib Prokes, Aplikasi PeduliLindungi, Kartu Vaksinasi Covid-19, Dan Wajib Suket Negatif RT-PCR

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp.15.400.000 hasil penjualan barang curian. Tersangka melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari, jadi motifnya karena ekonomi,” sebut Kapolres.

Modus tersangka mencari sekolah yang dianggap sepi dan minim pengawasan. Target sasaran barang-barang elektronik seperti laptop, printer, LED monitor dan proyektor serta barang lainnya yang mudah dijual.

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelas SD di Jembrana yang disatroni tersangka DS, yakni SDN 4 Medewi, SDN 2 Pengeragoan, SDN 2 Gumbrih, SDN Pangyangan, SDN 1 Pengeragoan, SDN 4 Pekutatan, SDN 2 Yehembang, SDN 5 Penyaringan, SDN 3 Pergung, SDN 2 Mendoyo dan SDN 2 Tegalcangkring. (Komang Tole)

..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here