Suku Bunga Simpanan Melebihi Penjaminan? Ketahui Risiko dari LPS

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia, terutama dalam melindungi simpanan nasabah dan mendukung penyelesaian bank bermasalah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran LPS semakin diperkuat dan diperluas.

Berdasarkan data terbaru, perkembangan simpanan di bank umum menunjukkan tren positif di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Dari segi jumlah rekening, Bali menempati peringkat ke-17 secara nasional, namun secara nominal simpanan, Bali berada di peringkat ke-7. Menariknya, rata-rata simpanan di Bali hanya berada di bawah DKI Jakarta dan Riau, menjadikannya salah satu wilayah dengan jumlah simpanan yang cukup signifikan.

“Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU P2SK adalah penyesuaian jumlah penjaminan maksimal oleh LPS. Saat ini, jumlah maksimal yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkap Bambang S. Hidayat Kepala Kantor Perwakilan LPS II dalam temu media di Denpasar, Jumat 11 Oktober 2024.

Jumlah ini mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang awalnya menetapkan batas penjaminan yang lebih rendah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi, serta perubahan sosial yang terjadi.

Selain penyesuaian jumlah penjaminan, LPS juga telah mendapatkan kewenangan baru melalui UU P2SK, termasuk kewenangan untuk menempatkan dana di bank bermasalah dan menyelesaikan masalah pada perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan likuiditas. Kewenangan ini memungkinkan LPS untuk lebih proaktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama dalam situasi krisis.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan simpanan nasabah tidak layak dijamin oleh LPS adalah suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan. Hal ini kata dia, sering kali tidak diketahui oleh masyarakat umum, meskipun bank seharusnya memberikan informasi terkait hal ini kepada nasabah.

“Jika suku bunga yang ditawarkan oleh bank melebihi batas yang dijamin oleh LPS, simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS, meskipun simpanannya berada di bawah batas maksimal Rp2 miliar,” bebernya.

Selain suku bunga, cashback yang diberikan oleh bank kepada nasabah juga dapat dianggap sebagai tambahan bunga. Jika cashback ini membuat total bunga yang diterima nasabah melebihi batas bunga penjaminan, simpanan tersebut menjadi tidak layak dijamin oleh LPS.

Sejak LPS mulai beroperasi, katanya sudah banyak bank yang mengalami pencabutan izin usaha, baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Hingga 22 September 2024, terdapat 137 bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS, yang terdiri dari 1 bank umum dan 107 BPR di seluruh Indonesia, termasuk 10 bank di Bali.

“LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah bank-bank yang dilikuidasi tersebut. Total simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai Rp3,36 triliun, dengan 432.551 rekening. Dari jumlah tersebut, sekitar 83,27% simpanan layak dibayar, dengan total nilai Rp2,8 triliun,” tegasnya.

Namun, ada pula simpanan yang tidak layak dijamin, dengan total nilai Rp562 miliar atau 16,73%. Sebagian besar simpanan yang tidak layak dijamin disebabkan oleh suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan (67,24%), sementara 26,42% simpanan tidak layak karena nasabah terlibat dalam kredit bermasalah (kredit macet). Sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti tidak adanya aliran dana masuk.

(jurnalis : Tri Widiyanti)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Koster Tinjau Shortcut Terindah Titik 7D dan 7E, Miliki Jembatan Melingkar dan akan Tuntas Desember 2024

  Balinetizen.com Buleleng Jalan Shortcut (pintasan) Singaraja-Mengwitani dengan view indah terletak...

Tidak Tepat, Wacana Menjadikan Bali “New Singapore” atau “New Hong Kong”

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Wacana dalam nuansa kampanye politik pantas diberikan catatan....

Kasus OTT di Puspem Badung, Polisi Sita Rp 50 Juta dari Perbekel Berinisial L

Ilustrasi   Balinetizen.com, Badung Seorang oknum Perbekel di wilayah Badung berinisial...

Inflasi Bali Menurun, Denpasar dan Singaraja Catat Kenaikan Harga

  Balinetizen.com, Denpasar Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali,...

Sudah Ada Nama, Pengisian Tiga Jabatan Kepala OPD Masih Berproses

Ilustrasi Balinetizen.com, Jembrana Seleksi jabatan tinggi pratama di tiga Organisasi...

Keuntungan Rp 400 Juta Gagal! Penyelundup Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai Ditangkap

  Balinetizen.com, Badung  Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bandara...

Mendukung Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Polres Buleleng Gelar Pembukaan Lahan

  Balinetizen.com, Buleleng Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,...

Tonjolkan Kearifan Lokal, Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Pemberdayaan Desa Energi Berdikari Keliki

  Balinetizen.com, Gianyar PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui unit...
spot_img

Related Articles

Popular Categories