Tanam Ganja, IKAWA Diamankan di Polres Jembrana

0
234

Balinetizen.com, Jembrana –

 

Terduga pelaku penanaman pohon ganja hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya setelah diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana. Ia kini mendekam di sel Satres Narkoba Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gede Alit Darmawan mengatakan, tersangka berinisial IKAWA alias AWR (31) diamankan saat mengambil paket di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai, Kota Negara pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00.

Terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan, disaksikan Kepala Lingkungan Kelurahan Dauhwaru ditemukan paket berupa amplop warna coklat dengan identitas pengirim OSSC Souvenir SL (Spanyol) dengan penerima IKAWA di wilayah Jembrana.

“Setelah dibuka, di dalam amplop ditemukan satu plastik klip yang berisi 52 butir biji ganja kering,” jelas Kapolres AKBP Citra Dewi saat ekspos kadus di Aula Polres Jembrana, Rabu (10/11/2025).

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dirumahnya di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana disaksikan kepala lingkungan setempat ditemukan pohon ganja yang ditanam di dalam empat pot plastik.

“Tersangka mengaku membeli biji ganja dari salah satu situs di internet seharga Rp.4,4 juta. Biji ganja tersebut kemudian ditanam di rumahnya menggunakan pot. Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet,” ungkap Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya.

Tersangka juga mengaku bahwa sebelumnya juga pernah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali.

Selain tersangka IKAWA juga diamankan empat pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi yakni 84 centimeter, 72 centimeter, 50 centimeter dan 8 centimeter. Kemudian biji batang dan daun kering ganja dengan berat 35,73 gram Netto dan sebuah plastik klip berisi 52 biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,25 gram netto.

Baca Juga :  Mohon Dana Kreativitas Ogoh-ogoh, ST Yowana Darma Wiweka Banjar Tempekan Cepaka Dalung Temui Ketua DPRD Badung Putu Parwata

Juga diamankan sebuah nampan warna merah muda berisi biji, batang dan daun kering ganja dengan berat 34.48 gram netto, sebuah amplop warna coklat berisi faktur pengirim OSSC Souvenirs SL (SPAIN) penerima IKAWA, Indonesia, sebuah lampu ultra violet, sebuah kipas angin, sebuah botol pestisida organik, sebuah gunting, 5 buah plastik klip berisi pupuk NPK hijau, sebuah grinder, HP Iphone 11 warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol DK 5413 WL.

Tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.0000.-

Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi narkoba. “Jangan pernah mencoba, sekalipun hanya sekali. Berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba,” himbaunya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here