Tiga Tahun Tidak Dikukuhkan, Puluhan Krama Desa Adat Banyuasri Bersama Prajuru Adatnya Datangi Kantor MDA Bali

0
196

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Prajuru Desa Adat bersama puluhan krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang diterima oleh Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra didampingi Bidang Hukum MDA Bali Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa Made Suarta, pada Rabu (10/12/2025).

Kedatangannya ini, guna mempertanyakan status Ngadegan Bendesa Adat Banyuasri yang sudah dilaksanakan melalui paruman agung pada Tahun 2022 lalu. Namun hingga kini belum dikukuhkan oleh MDA Bali. Dan juga mempertanyakan surat keputusan yang bersifat final dan mengikat terkait Ngadegang Bendesa Adat Banyuasri.

“Kami mendatangi MDA Bali ini bersama para prajuru adat, jro mangku kahyangan tiga, pecalang dan sekitar 70 warga adat Banyuasri, untuk meminta jawaban MDA Bali terkait surat keputusan yang bersifat final dan mengikat terkait Ngadegan Bendesa Adat Banyuasri.
Sehingga dari Tahun 2022 hingga kini, kami belum menerima SK Pengukuhan dari MDA Bali yang terkesan diabaikan begitu saja keberadaan Desa Adat Banyuasri,” ucap tegas Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa.

Iapun menyampaikan kendatipun selama ini tidak menerima SK Pengukuhan, namun disetiap kegiatan adat tetap berjalan dengan aman dan tentram. Upacara piodalan di kahyangan tigapun berjalan secara khusyuk yang dilaksanakan oleh para krama adat.

“Begitu juga persoalan hukum dengan krama yang menyalahi awig-awig desa adat. Proses hukumnya berjalan dengan baik dari Pengadilan Negeri Singaraja, lanjut ke Pengadilan Tinggi Bali hingga kasasi ke Mahkamah Agung tetap pihak kami disahkan tanpa ada gejolak apapun,” urai Mangku Widiasa.

“Jadi selama menjabat sebagai Kelian Desa Adat Banyuasri, proses hukum yang ada di Desa Banyuasri berlangsung aman-aman saja tanpa adanya kegaduhan atau keributan. Karena kami bekerja berdasarkan keputusan bersama. Artinya didesa kami tidak ada yang namanya keributan ataupun gaduh, sejak kami dituntut melalui proses peradilan di dua lembaga peradilan hingga mahkamah agung, kami diputuskan secara inkrah sah ,” ucap Mangku Widiasa menegaskan.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD

Menyikapi hal tersebut, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengaku saat ini belum bisa memutuskan untuk membuatkan SK Pengukuhan, karena sifatnya kolektif kolegial untuk membuat keputusan. Namun berjanji akan menindaklanjutinya sesegera mungkin.

“Kami tidak bisa memberikan keputusan langsung karena yang dapat memberikan keputusan adalah keputusan bersama yang nantinya akan kami sampaikan sesegera mungkin jika sudah ada hasil,” ujar Asmara Putra

Terhadap pertanyaan keoutusan yang sifatnya final dan mengingat, menurut Bidang Hukum MDA, Jro Mangku Made Sutrisna bahwa MDA tidak punya aturan yang mengikat. Sehingga permasalahan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh awig -awig desa adat itu sendiri.

“ Yang dipakai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa adat Banyuasri adalah awig-awig desa adat setempat,” jelasnya.

Ditegaskan MDA bukan atasan Desa Adat. Namun MDA merupakan wadah Desa Adat berdasarkan Perda.

“Keputusan Mahkamah Agung itu menjadi landasan. Ini akan kami jadikan acuan untuk merekomendasikan apa yang menjadi harapan krama adat Banyuasri untuk dilakukan pembahasan di MDA Bali secara kolektif kolegial,” pungkasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here