Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

0
168

 

Balinetizen.com, Jakarta-

 

Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Olahraga, Bupati Suwirta Buka Seminar dan Workshop Manajemen Cedera Olahraga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here