Terjerat Kasus Asusila di Berawa, WNA Australia Diamankan Saat Hendak Terbang ke Brisbane

0
88

Balinetizen.com, Badung

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali menuju Brisbane, Australia, Selasa (25/8/2026).

 

B.A. diduga terlibat dalam kasus tindakan asusila yang videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8/2026).

Penangkapan B.A. merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan Kepolisian Resor (Polres) Badung dalam menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila oleh dua WNA.

Berdasarkan identifikasi wajah melalui rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku, yakni B.A., pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998.

Saat diamankan, B.A. diketahui masih memegang Visa on Arrival (VOA) yang berlaku.
Untuk mengantisipasi terduga pelaku meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum dilakukan, Imigrasi Ngurah Rai memasukkan B.A. ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).

Status tersebut kemudian terbukti efektif. Saat B.A. melakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026), petugas mendeteksi keberadaannya ketika yang bersangkutan hendak berangkat menuju Brisbane.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak mengamankan B.A. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, identitas WNA perempuan yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pendalaman kepolisian. Aparat masih melakukan pengejaran terhadap perempuan tersebut untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana terkait dugaan tindakan asusila merupakan kewenangan Kepolisian.

Baca Juga :  Human Eror, Mahasiswa dan Pelajar Bertabrakan

“Penanganan pidana merupakan kewenangan Kepolisian. Namun, Imigrasi tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum melalui langkah-langkah keimigrasian,” tegasnya.

Menurut Novyandri, koordinasi antara Imigrasi dan kepolisian menjadi penting untuk memastikan keberadaan WNA yang tengah menjadi perhatian aparat, termasuk melalui mekanisme SOI.

Ia menyebut keberhasilan mengamankan B.A. sebelum meninggalkan Indonesia menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara asing.

Imigrasi Ngurah Rai juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polres Badung untuk membantu menemukan WNA perempuan yang masih dalam pengejaran, memantau perkembangan proses hukum terhadap B.A., serta mengambil tindakan keimigrasian apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Kasus ini menjadi perhatian setelah video dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here