Terpidana “Hipnotis”, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

Ilustrasi/ist

Balinetizen, Jembrana

 

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terpidana kasus penipuan dengan modus hipnotis telah dideportasi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya ketiganya bersama empat terdakwa lainnya warga Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Ketujuh terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, junto pasal 56 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasus penipuan yang menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah ini diungkap Polres Jembrana akhir tahun 2018 lalu.

Deportasi terhadap WNA asal Tiongkok dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan melalui Kasi Intelejen dan Penindakan, Thomas Aries Munandar, Selasa (30/4) mengatakan deportasi terhadap tiga WN Tiongkok itu merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi.

Pihak Imigrasi sebelumnya juga mendeportasi WNA asal Australia yang diamankan di wilayah Jembrana karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sebelumnya WN Australia itu juga menjalani proses projustisia di PN Negara dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 b junto pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WN Australia ini terjaring operasi pengawasan keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal.

“Ia cukup lama tinggal disalah satu desa di Kecamatan Mendoyo. Sesuai UU keimigrasian semestinya memiliki dokumen tersebut (izin tinggal), tapi ia tidak” ujar Thomas.

Selain itu akhir tahun lalu saat kegiatan IMF-World Bank Annual Meeting 2019, di Pos KTP Gilimanuk tim pemantauan orang asing juga menjaring dua WNA masing-masing diketahui imigran (tanpa dokumen) dan satu orang tanpa ijin tinggal.

“Gilimanuk juga menjadi atensi kami. Pengawasannya melibatkan Tim pengawasan orang asing yang terdiri dari berbagai instansi. Setiap pelanggaran yang menyangkut WNA, baik pidana maupun projustisia kami tindak dengan deportasi” pungkasnya. (Komang Tole)

Editor : Sutiawan

 


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Kesiman Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Sempadan Tukad Pendem

Balinetizen.com, Denpasar Intensitas hujan yang sangat tinggi di beberapa daerah...

Pemulangan Dua Jenasah PMI Asal Jembrana

Ilustrasi Balinetizen.com, Jembrana Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) Kabupaten Jembrana...

Terseret Ombak, Buruh Proyek Asal Jember Meninggal Dunia

  Balinetizen.com, Jembrana Seorang buruh proyek terseret ombak saat mandi di...

Kapolres Buleleng Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2025, Sekaligus Pembinaan Mental Dan Karakter Siswa SMAN 1 Seririt

  Balinetizen.com, Buleleng Dalam kegiatan Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2025 serta...

Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung

  Balinetizen.com, Badung Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya,...

Bhakti Sosial Ngrombo ke-48, Pemprov Bali Serahkan Bantuan dan Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama

  Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan...

Imigrasi Singaraja Kembali Mendeportasi WNA Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

  Balinetizen.com, Buleleng Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, jajaran...
spot_img

Related Articles

Popular Categories