Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam operasi patroli keimigrasian bertajuk Dharma Dewata, petugas berhasil mengamankan tiga WNA asal Ghana di wilayah Denpasar Selatan, Kamis (23/4/2026).
Operasi tersebut melibatkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama Inteldakim Singaraja, sebagai tindak lanjut atas laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan kawasan Pemogan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diketahui bernama Cahaya Green Bali sekitar pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan pengelola sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni.
Dari hasil pengecekan, diamankan tiga pria asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49). Ketiganya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dengan menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Namun, dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Dua di antaranya, yakni ENA dan IA, tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas. Sementara itu, SKY yang mengaku memiliki perusahaan di Bali sebagai dasar izin investornya, tidak mampu memberikan keterangan jelas saat dimintai penjelasan lebih lanjut.
Saat didalami oleh petugas, SKY tidak dapat menjawab secara rinci terkait lokasi kantor, jumlah pegawai, hingga aktivitas usaha yang dijalankan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya.
“Atas temuan tersebut, ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus ditingkatkan guna menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan orang asing memberikan kontribusi positif bagi Bali.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi antarunit keimigrasian dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Langkah ini juga penting untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Bali yang menjadi destinasi internasional,” ujarnya.
Imigrasi mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian, termasuk kewajiban membawa dokumen resmi dan menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

