Balinetizen.com, Buleleng
Permohonan Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan untuk menjadikan Alas Amertha Jati menjadi hutan adat bak gayung bersambut dari DPRD Kabupaten Buleleng. Terbukti, pada Selasa, (24/8/2021) di ruang Rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, pihak DPRD Kabupaten Buleleng mengundang beberapa pihak guna memfasilitasi permohonan dari Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan tersebut. Diantaranya, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Ojom Somantri, S. Hut., M.Sc , Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Kelompok Kerja Kehutanan Sosial Provinsi Bali, Kabag Pemerintahan Setda Buleleng Drs. Nyoman Widiarta mewakili Asisten I Setda Buleleng, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng Gede Odhi Busana, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH menegaskan bahwa terkait dengan permohonan dari Tim 9 ini, pihaknya di DPRD Buleleng hanya sebatas memfasilitasi untuk membantu mendiskusikan secara bersama-sama mencari solusi (jalan keluar) yang terbaik.
“Kita dari DPRD Buleleng hanya memfasilitasi permohonan dari tim 9 Catur Desa Adat Dalem Tamblingan dalam pengelolaan Hutan Adat,” ujarnya menegaskan.
Namun demikian, iapun berharap semoga kedepannya ada masukan, gambaran dan alternatif yang bisa diberikan kepada Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, untuk nantinya dapat mengelola Hutan Amertha Jati menjadi Hutan Adat.
Sementara itu, Juru bicara Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan Jro Putu Ardana menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kabupaten Buleleng. Karena telah memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat Catur Desa Tamblingan untuk mengelola Alas Amertha Jati menjadi Hutan Adat. Mengingat, Hutan Amertha Jati ini merupakan penyuplai air utama bagi desa- desa yang berada di bawah hutan tersebut.
“Kami sangat berterimakasih atas upaya Ketua Dewan untuk memfasilitasi apa yang menjadi keinginan kami terkait dengan pengelolaan Alas Amertha Jati menjadi Hutan adat.” ujarnya.
“Permohonan pengelolaan Alas Amertha Jati menjadi Hutan Adat, prosesnya sudah berjalan. Namun masih terdapat beberapa tahapan yang masih harus dipenuhi. Dalam hal ini, perlunya dilakukan komunikasi lebih intens lagi,” pungkas Jro Putu Ardana.
Terhadap hal ini, Kepala Balai perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Ojom Somantri, S. Hut., M.Sc menyebutkan bahwa, apa yang menjadi permohonan dari masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, secara regulasi memungkinkan untuk dikelola oleh masyarakat desa bersangkutan. Sepanjang aturan-aturan dan subjek yang terkait hal tersebut dapat di penuhi.
“Kita sudah memberikan beberapa opsi kepada Tim 9 untuk mendapatkan hak pengelolaan Hutan Amertha Jati. Karena kalau dari segi regulasi hal itu memungkinkan untuk direalisasikan selama subjeknya sesuai. Apakah nanti akan dijadikan hutan Desa atau Hutan Adat. Namun sekarang kembali lagi ke masyarakat desa yang bersangkutan, mau memilih proses yang seperti apa. Kita tadi juga sudah memberikan opsi” tandasnya. GS

