Tolak Penangguhan Penahanan, Pelapor Ultimatum 2 x 24 Jam, Tersangka NFK Agar Kembali Ditahan Oleh Polres Buleleng

0
208

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan salah satu Perbekel di Kabupaten Buleleng sebagai tersangka berinisial NFK, hingga kini proses hukumnya semakin menghangat. Bagaimana tidak, pasalnya tersangka NFK yang sempat dilakukan penahanan oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng, diketahui oleh pelapor tidak lagi ditahan lantaran mendapat penangguhan penahanan. Hal ini memantik si pelapor yakni Putu Agus Suriawan (35) bertempat tinggal di Denpasar menjadi kecewa dan meminta agar tersangka NFK kembali dilakukan penahanan oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng.

“Saya meminta kepada polisi, agar dalam kurun waktu 2 x 24 jam si tersangja NFK kembali dilakukan penahanan. Artinya yang bersangkutan dijebloskan kembali ketahanan,” ucap Agus Suriawan menegaskan saat menggelar press release kepada awak media di Singaraja pada Selasa (24/4/2926) sore.

Lebih lanjut ia mengaku tidak akan mentolerir tersangka dalam perkara ini. Dan sebagai upaya keseriusannya membawa kasus ini hingga kepengadilan, dirinya itu telah menghadap Kanit II Reskrim Polres Buleleng pada Selasa, 14 April 2026 untuk menyampaikan hal-hal yang prinsip. Diantaranya mencabut kesepakatan perdamaian dengan tersangka. Selanjutnya menolak proses gelar perkara secara Restorative Justice (RJ. Dan memohon agar penangguhan penahanan terhadap tersangka NFK dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jadi dengan adanya hal tersebut, saya memberikan tenggang waktu 2 X 24 jam, agar tersangka dijebloskan kembali ketahanan,” ucap Agus Suriawan secara tegas.

“Saya juga telah bersurat kepada Kapolres Buleleng perihal permohonan pembatalan untuk dilakukan Restorative Justice pada tanggal 14 April 2026,” pungkasnya. GS

Baca Juga :  27 Orang Tahanan LP Kelas II B Singaraja, Positif Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here