Truk dari NTB Masuk Bali Tengah Malam, Ribuan Burung Ilegal Terbongkar

0
219

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Malam masih pekat ketika sebuah truk bernomor polisi AG 9808 EF merapat di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Jarum jam menunjukkan pukul 00.15 WITA, Rabu (21/1/2026).

Arus penyeberangan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Bali terlihat seperti biasa. Namun, siapa sangka di balik muatan kendaraan tersebut, tersimpan “kargo hidup” yang jumlahnya mencengangkan: 7.355 ekor burung.
Burung-burung itu bukan dibawa dalam sangkar besar. Mereka dijejalkan dalam 172 kotak, terdiri dari beragam jenis seperti manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata hingga cicak kombo. Sebagian bahkan disebut berasal dari tangkapan alam liar, termasuk dua jenis yang dilindungi undang-undang.

Pengiriman satwa tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur karantina yang sah. Tak ada dokumen karantina dari daerah asal. Kondisi ini langsung memicu tindakan tegas dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali.

Penahanan dilakukan oleh petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai bersama unsur gabungan, yakni TNI Angkatan Laut, BKSDA Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, serta Flight Protection Bird. Operasi itu bukan sekadar pengawasan rutin—melainkan menjadi pintu pembongkaran dugaan jalur panjang penyelundupan satwa dari NTB menuju Pulau Dewata.
Dalam kasus ini, dua orang diamankan yakni Moh Hanifullah (46), seorang sopir asal Kabupaten Malang, dan Mawardi (27), kernet asal Lombok Tengah.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari mandat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menyebut penahanan ribuan burung ini bukan hanya soal dokumen, melainkan menyangkut ancaman serius yang bisa masuk bersama komoditas hidup.

Baca Juga :  Kolaborasi Indonesia, Australia, PNG, dan Timor-Leste untuk Laut Berkelanjutan

“Penahanan terhadap komoditas burung merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap flu burung,” tegas Sahat, Rabu (21/1/2026).

Sahat bahkan menekankan bahwa perkara ini harus dibawa ke jalur hukum, karena indikasi pelanggarannya tidak hanya menyentuh aturan karantina, melainkan berpotensi merambah ranah konservasi.

“Saya ingin ini diajukan ke ranah hukum. Saya memutuskan ini harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 jo Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sore harinya, Sahat didampingi Kepala BBKHIT Bali, Heri Yuwono, mengecek langsung truk tersebut yang terparkir di depan Kantor BBKHIT Bali. Barantin menilai kasus ini bukan kejadian pertama. Pola pengiriman satwa dalam jumlah besar diduga telah terjadi berulang kali dengan potensi keuntungan yang menggiurkan.

Barantin juga menampik informasi bahwa burung-burung itu akan dibawa ke Pasar Burung Satria, Denpasar. Sesuai rencana, seluruh burung akan dikembalikan ke daerah asal pada Kamis (22/1/2026) setelah diperiksa dokter hewan. Namun sebagian akan ditahan sebagai barang bukti guna mendukung proses penegakan hukum.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here