Balinetizen.com, Jembrana
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana, Bali tahun 2024 naik dari tahun sebelumnya. Namun dalam pelaksanaan Kabupaten Jembrana menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Sesuai formulasi pada PP 51 Tahun 2023, UMK Jembrana tahun 2024 naik 0,89 persen atau Rp24.483 sehingga menjadi Rp. 2.763.182. Namun karena lebih kecil dibandingkan pengupahan provinsi, maka di tahun 2024 Jembrana menerapkan UMP Bali sebesar Rp. 2.813.672.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Komang Antara, Kamis (23/11/2023) mengatakan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari KSPI serta Apindo.
“Kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali. Secara umum dewan pengupahan sudah membahas dan menemui kesepakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas serta menghitung UMK 2024 dan menemukan angka Rp.2.763.182.
Angka tersebut, kata dia, masih dibawah UMP Bali Rp.2.813.672. “Sudah kita kaji bersama sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” jelasnya.
Menurutnya UMK 2024 mengalami kenaikan 0,89 persen atau Rp.24.483 dari tahun sebelumnya. Namun karena nilainya masih dibawah UMP Bali maka di Jembrana mengikuti UMP Bali 2024.
“Kami akan menerapkan UMP Bali 2024. Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Nafasnya ada di statistik,” tandasnya.
Diakuinya nilai yang disepakati masih jauh dari harapan. Selanjutnya ia berharap pemerintah bisa mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan tersebut. “Jika ingin sesuai harapan, PP 51 yang harus dirubah,” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengatakan, pihaknya menyetujui nilai yang telah ditetapkan melalui formasi PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Karena dalam hitungannya, kata dia, telah memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.
Dari hitung-hitungan, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp.24 ribu lebih. Dan jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp.78 ribu lebih. “Jembrana masih dibawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023 Jembrana mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan,” pungkasnya. (Komang Tole).

