UMK Buleleng Tahun 2026 Ditetapkan Naik 6,26 Persen Dari Rp 2.996.431 Menjadi Rp 3.196.431

0
728

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Kantor Disnaker Buleleng, pada Jumat (19/12/2025).

Rapat pengupahan ini, dihadiri perwakilan OPD terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Buleleng dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 3.196.431. Artinya penetapan ini mengalami peningkatan sebesar Rp 200 ribu atau 6,26 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 2.996.431.

“Penetapan UMK Buleleng Tahun 2026, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.196.431,” jelasnya.

“Dan juga berdasarkan ketentuan yang berlaku, variabel Alfa 0,7 serta pertimbangan dari peserta. Sehingga rapat dewan pengupahan menyepakati besaran UMK Buleleng Tahun 2026 sebesar Rp 3.196.431 naik sekitar Rp 200.000 atau 6,26 persen dari UMK Buleleng tahun 2025,” tandas Putu Arimbawa.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengapresiasi kenaikan pengupahan ini, kendatipun belum memenuhi harapan para buruh/pekerja, bahwa UMK Buleleng bisa naik 10 persen.

“Keputusan dewan pengupahan yang menyepakati besaran UMK, menyesuaikan UMP Bali, kami patut menghargainya. Namun kami tetap berharap pihak pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan upah antara pekerja dengan perusahaan. Terutama terhadap intervensi pada sistem perikatan kerja. Yangmana dalam hal ini, pekerja tidak ditempatkan sebagai buruh, tapi asset yang patut diperhitungkan dalam kemajuan perusahaan,” pungkas Putu Ernila.

Hasil dari rapat penyesuaian besaran UMK Buleleng Tahun 2026 ini, dilaporkan kepada Bupati Buleleng, untuk dibuatkan surat keputusan dan disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Buleleng. Dengan harapan, dapat dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2026 mendatang. GS

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024, Kwarcab Badung Gelar Kegiatan Karya Bakti Lebaran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here