Balinetizen.com, Denpasar
Aktivitas sebuah akun media sosial kembali menjadi sorotan setelah pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga diadukan ke Polda Bali atas dugaan penyebaran informasi palsu. Pengaduan tersebut diajukan oleh I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta dengan didampingi tim kuasa hukum dari Atlantis Law Office, Kamis (29/10/2026).
Pengaduan masyarakat itu berkaitan dengan sejumlah unggahan akun Instagram tersebut yang dinilai memuat informasi tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, I Gede Bina, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE.
“Kami datang untuk mendampingi klien melakukan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ITE, yang berkaitan dengan unggahan-unggahan akun Instagram @kep_alakeluarga. Unggahan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan menurut hemat kami telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Gede Bina.
Gede Bina menjelaskan, pihak pelapor mempersoalkan sejumlah konten yang dianggap tidak sesuai dengan fakta serta tidak disertai bukti yang memadai.
Menurutnya, unggahan tersebut dinilai telah merugikan kepentingan kliennya, termasuk dari sisi materiil.
Terkait Pasal 28 ayat (1) UU ITE, pihaknya menilai informasi yang disebarkan melalui akun tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pengguna media sosial.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (3) menjadi salah satu dasar yang disoroti karena pihak pelapor menilai unggahan tersebut telah memicu perdebatan dan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Dengan adanya postingan tersebut dan berbagai komentar di dalam akun Instagram itu, muncul pro-kontra yang memicu perdebatan. Kami menilai informasi yang disampaikan tidak didukung bukti dan fakta yang memadai sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pengguna media sosial,” katanya.
Gede Bina menambahkan, konten yang dipersoalkan juga berkaitan dengan pejabat di Bali. Karena itu, menurutnya, penyampaian informasi di ruang digital perlu mengedepankan akurasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan masyarakat sebagai pengguna media sosial membutuhkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan keresahan publik.
“Harapan klien kami, masyarakat sebagai pengguna media sosial mendapatkan informasi yang positif, benar, dan sesuai fakta, bukan informasi yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan langsung (DM) pada Jumat (30/10/2026) belum mendapat jawaban.
Dengan demikian, dugaan penyebaran informasi palsu tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diuji melalui proses hukum. (Ist)

